Resmikan Pungutan Labuh Jangkar Pertama di Kepri, Ansar Pastikan APBD Kepri Bertambah

:


Oleh MC PROV KEPULAUAN RIAU, Kamis, 4 Maret 2021 | 14:47 WIB - Redaktur: Kusnadi - 962


Tanjungpinang, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Kepri akhirnya meresmikan pungutan perdana jasa labuh jangkar Lay Up penerimaan daerah Provinsi Kepri di wilayah labuh jangkar perairan Galang Kota Batam.

Peresmian itu ditandai dengan penandatanganan penarikan biaya jasa labuh kapal, yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad di PT. BIAS Delta Pratama, Galang, Rabu (03/03/2021)

Dalam sambutannya, Ansar Ahmad yakin bahwa dengan dipungutnya retribusi labuh jangkar ini akan mampu meningkatkan APBD Kepri sebesar Rp700 juta perhari atau sekitar Rp200 miliar ke APBD Kepri. 

"Seluruh masyarakat Kepri mengucapkan terima kasih kepada Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan  Menteri Keuangan yang telah membantu Kepri sehingga bisa melakukan pengelolaan sumber daya alam laut dari garis pantai sampai dengan 12 mil laut. Alhamdulillah perjuangan sejak ini membuahkan hasil dengan diresmikannya pemungutan perdana jasa labuh jangkar ini," ungkap Ansar bersama sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) Provinsi Kepri, juga sempat melakukan pemantauan radar pemantau lalu lintas kapal. 

Ansar mengakui, adanya peresmian pemungutan biaya labuh jangkar untuk masuk ke dalam PAD Kepri sendiri melalui proses yang sangat panjang, dan proses ini diakuinya telah berlangsung sejak kepemimpinan Ismeth Abdullah.

"Kegiatan ini memang prosesnya panjang, dari gubernur pak Ismeth Abdullah kemudian pak Sani, kemudian pak Nurdin dan pak Isdianto. Saya kira semua punya peran besar untuk ini, dan alhamdulilah memang saat kami diamanahkan masyarakat launching pungutan perdana ini," ungkap Ansar saat wawancara dengan awak media.

Ansar mengungkapkan satu bulan sebelum pelantikan Gubernur Kepri,  ia  melakukan pendekatan ke Menteri Marves, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan untuk memberikan kemudahan bagi Kepri dalam melakukan pengelolaan jasa labuh jangkar tersebut.

Ansar berharap penerimaan tersebut akan memperluas jangkauan pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat Kepri, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Tidak itu saja, Ansar juga merencanakan memperluas pungutan pada sektor lainnya  dengan memanfaatkan kapal rute jarak jauh. Misalnya agar kapal-kapal jarak jauh bisa singgah di Kepri maka akan disediakan terminal di laut. 

Terminal tersebut nantinya menyediakan kebutuhan logistik, BBM atau kebutuhan kapal lainnya  untuk kapal jarak jauh tersebut. 

"Semua rencana ini sedang dalam proses. Pengelolaannya kita percayakan pada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Provinsi Kepri. Dengan harapan agar BUP bisa menjadi mesin ekonomi Kepri," jelas Ansar. 

Potensi-potensi pungutan lain, lanjut Ansar juga akan terus dilakukan agar APBD Kepri semakin kuat sehingga pembangunan semakin cepat dan kesejahteraan semakin dirasakan masyarakat. 

Semua rencana dan target tersebut  bisa dilakukan kalau saling bahu membahu antara Pemerintah Kepri, Forkapimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh masyarakat Kepri. 

Sementara Sekretaris Daerah Kepri T.S Arif Fadillah menyebutkan pungutan jasa labuh jangkar ini telah sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014. Juga telah melalui beberapa kali kajian,  sampai  zona labuh jangkar pun telah disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Laut ( RZWP). 

Bahkan untuk melegitimasi wewenang  dalam melakukan pengelolaan labuh jangkar tersebut Pemprov Kepri juga juga meminta masukan dan saran dari lembaga pengawas dan lembaga hukum seperti Kejaksaan Tinggi Kepri, Ombudsman, Asisten BPKP RI, dan rekomendasi BPK RI. 

"Selanjutnya tahun 2020 dengan keterlibatan langsung Menteri Marvest Bapak Luhut B Panjaitan dan jajaran, Menteri Perhubungan, makan area labuh jangkar Kepri ditata ulang sehingga dari 18 titik lokasi ditertibkan menjadi 6 lokasi," ungkap Arif.

Keenam lokasi labuh jangkar itu meliputi peraiaran pulau Galang, peraiaran Pulau Nipah, Perairan Batu Ampar, perairan Kabil Selat Riau, peraiaran Tanjung berakit, dan perairan Karimun. 

Melalui Pergub Pemprov Kepri menetapkan jasa labuh dalam arti penggunaan ruang parkir kapal sebesar sama dengan pungutan Kemenhub sebelumnya yakni Rp.700/GT per masa.

"Agar kenyamanan, keandalan, dan kepastian keamanan bisa terjamin di wilayah Provinsi Kepri, maka kapal yang masuk sehari rata-rata hanya 1 GT saja. Atau setara dengan 20 unit kapal  ukuran 50.000 GT. Dengan jumlah tersebut, pemasukan Kepri bisa mencapai Rp200 miliar lebih per tahunnya," jelas Arif. 

Lanjut Arif, Pemprov Kepri telah menyiapkan surat ketetapan retribusi daerah (SKRD) atau nota tagihan retribusi daerah berupa jasa labuh jangkar lay up. Pungutan pertama akan dilakukan pada tanggal 9 Maret 2021 nanti.

Hadir pada kesempatan tersebut Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak, Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj.Dewi Kumalasari, Kapolda Kepri  Irjend.Pol Aris Budiman, Wakajati Kepri Patris Yusrian Jaya, Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kepri  Taba Iskandar, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi dan sejumlah anggota DPRD Kepri, Kepala Staff Guskamla Kol. Laut (P) Tomi Erizal, Kepala Zona Kamla Maritim Barat Laksamana Pertama TNI Hadi Pranoto, Pimpinan Bias Mandiri Grup Mayjen Marinir (Purn) Ahmad Rifai.

Hadir juga Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Buralimar, Kepala Dinas Perhubungan Kepri Junaidi, Kepala Biro Hukum Heri Mokhrizal, Kepala Badan Kebangpol Kepri Lamidi, Plt Kepala Biro Humas, Protokol, dan Penghubung Kepri Zulkifli, jajaran eselon II dan eselon III Pemprov Kepri lainnya.