Halangi Penanganan Covid-19 Polisi bisa Penjarakan

:


Oleh MC KAB KAYONG UTARA, Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:11 WIB - Redaktur: Tobari - 293


Kayong Utara, InfoPublik - Ternyata, pihak Berwenang atau Aparat Penegak Hukum, dapat memenjarakan seseorang jika terbukti menghalangi penanganan Covid-19.

Seperti yangg dijelaskan oleh Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo 27 Februari 2019, ia mengingatkan jika ada oknum yang mencoba  menghalangi penanganan Covid-19  bisa dipidanakan sesuai dengan hukum yang telah ditentukan.

"Hati-hati kepada masyarakat  yang belum paham terhadap informasi terkiat vaksin dan mengajak oranglain  terhadap apa yang tidak dipahami itu  karena Undang-Undang nomor 4 tahun 1984  disitu jelas satu tahun penjara apabila memberikan   atau melakukan menghalang-halangi kegiatan   pemerintah untuk mencegah penyakit menular ini," kata Bambang di Sukadana.

Dalam Undang - Undang  nomor 4 tahun 1984 tentang  wabah  penyakit menular  pasal  14 ayat 1 juga diatur denda satu juta rupiah  bagi oknum yang sengaja menghalang - halangi pelaksanaan penanggulangan wabah  yang sedang terjadi .

"kami dari tim satgas penanganan Covid -19 ingin menyampaikan bahwa  vaksinasi bulan hanya perintah atau kebijakan  dari pemerintah  tapi ini dari kesadaran kita untuk menbangun kesehatan dimulai dari diri kita sendiri  kemudian keluarga dan masyarakat," terangnya.

Ia juga menjelaskan, tidak semua orang  bisa divaksin  sinovac   apalagi yang memiliki penyakit yang tidak diperbolehkan mengikuti program vaksinasi tersebut.

"apabila ada penolakan sebenarnya  bukan dari kita yang sudah terdaftar program namun dari dokter yang menyatakan layak atau tidaknya untuk divaksin," katanya. (mckab/kayong utara/ zall/toeb)