Pemkab Muba Komitmen Perhatikan Kesejahteraan Pegawai

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Jumat, 26 Februari 2021 | 08:02 WIB - Redaktur: Juli - 238


Sekayu, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin berkomitmen akan terus memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkab Muba.

Hal tersebut ditegaskan Sekda Musi Banyuasin Apriyadi, saat mewakili Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, saat membuka sosialisasi Program Jaminan Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari PT Taspen (Persero) di Lingkungan Pemkab Muba, yang berlangsung di Ruang Auditorium Pemkab Muba, Sumatra Selatan, Kamis (25/2/2021).

Apriyadi juga berharap kepada ASN untuk meningkatkan kinerja. Ia juga menerangkan bahwa ASN di Muba disamping dapat gaji pokok dan tunjangan struktural bagi yang menduduki jabatan struktural dan tunjangan fungsional bagi yang menduduki jabatan fungsional.

Selain itu, ada juga tunjangan khusus dari daerah yaitu TPP dari pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ASN. Tentu kita harapkan output-nya adalah meningkatkan kinerja dan outcome-nya adalah kepuasan dari masyarakat terhadap kinerja kita sebagai ASN yang ada di republik yang kita cintai ini, khususnya yang ada di Muba," ungkap dia.

Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Program Jaminan Sosial bagi ASN dari PT Taspen (Persero) Palembang ini.

"Kepada peserta sosialisasi diharapkan dapat mengikuti arahan dari Kepala PT Taspen Persero Cabang Palembang Kartiman Slamet, terkait Jaminan Sosial dan Tabungan Pensiun Aparatur Sipil Negara," ujar dia.

Sementara kepala PT Taspen Persero cabang Palembang Kartiman Slamet menjelaskan, PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) merupakan anak perusahaan dari PT Taspen (Persero).

Taspen Life sebagai Employee Benefit Specialist hadir untuk melayani dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan asuransi dengan beragam produk asuransi yang dipasarkan secara kumpulan atau individu.

Slamet menerangkan, antara lain adalah program Jaminan Kecelakaan Kerja, Tabungan Hari Tua, Program Pensiun dan Jaminan Kematian bagi ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Muba.

"Terkait, jaminan kecelakaan kerja Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi ASN, dan P3K," tutup dia.