Pemkab Muba Berikan Perlindungan Bagi Tenaga Kerja

:


Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN, Jumat, 26 Februari 2021 | 07:53 WIB - Redaktur: Juli - 228


Sekayu, InfoPublik - Sebagai tindak lanjut penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dan BPJS Ketenagakerjaan akhir tahun 2020 lalu, Pemkab Muba melakukan beberapa program di antaranya membentuk layanan BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini disampaikan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Wakil Bupati Muba, Beni Hernedi mewakili Bupati Muba, bersama pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang dan BPJS Cabang Banyuasin di Rumah Dinas Wabup di Muba, Sumatra Selatan, Kamis (25/2/2021).

Beni mengatakan, pembentukan layanan BPJS ketenagakerjaan ini juga sebagai upaya pemerintah daerah agar seluruh tenaga kerja di Muba terlindungi dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini adalah upaya kita melindungi tenaga, karena dengan luas wilayah kurang lebih 14.266 Km di Muba banyak perusahaan yang beroperasi di sektor perkebunan, pertambangan, migas dan lainnya," kata dia.

Selain itu kata wabup, tahun 2021 merupakan tahun pertama penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Muba Tentang Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. "Setelah ini akan kita lanjutkan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan," tandas dia.

Kepala Kantor Cabang Palembang BPJS Ketenagakerjaan Zein Setyadi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Muba yang telah mendukung penuh program BPJS Ketenagakerjaan.

"Kami sangat berterima kasih kepada Pemkab Muba yang mendorong program kita. Tidak banyak daerah yang mempunyai Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan," ujar dia.

Berdasarkan komitmen itu kata dia, pihaknya sudah mengajukan penghargaan perlindungan ketenagakerjaan.

Turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Muba Mursalin, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuasin Eva Erika Yahudin.