:
Oleh MC KAB MEMPAWAH, Rabu, 3 Februari 2021 | 07:48 WIB - Redaktur: Kusnadi - 721
Mempawah, InfoPublik – Dalam rangka Fasilitasi perkembangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan, pembangunan terminal Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Pemerintah Kabupaten Mempawah mengadakan pertemuan dengan perwakilan para nelayan yang terdampak, Selasa (2/2) di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Wakil Bupati Mempawah, Muhammad Pagi, Sekretaris Daerah, Ismail, Kepala OPD terkait, Forkopimda, Ketua DPRD Mempawah, Ria Mulyadi, Asisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalbar, Sri Jumiadatin, Deputi GM PT. Pelindo II Persero cabang Pontianak, Mustafa, dan KSOP Provinsi Kalbar.
Wabup menjelaskan, terminal kijing yang berada di Kecamatan Sungai Kunyit, merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2017. Oleh karena untuk kepentingan nasional, terang Wabup, Pemrov Kalbar dan Pemkab Mempawah memiliki kewajiban menjaga dan mengawal proses pembangunan, agar dapat berjalan lancar.
Sejauh ini, lanjutnya, Pemkab Mempawah telah berperan aktif dalam mendorong penyelesaian permasalahan utamanya di sisi laut. Namun, perlu dipahami berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan sisi laut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Tentang besaran ganti rugi togo, dan kelong nelayan telah diatur dengan terbitnya Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 970/PEM/2019 tanggal 11 Mei 2019. “Ini salah satu bukti bahwa Negara telah hadir di tengah masyarakat terdampak,” ungkapnya.
Dalam upaya menuntaskan dampak sosial, dan tuntutan nelayan, maka Pemkab Mempawah telah menyampaikan permasalahan ini secara tertulis kepada Gubernur Kalimantan Barat, tentang perihal penyelesaian ganti rugi lahan, dan perkembangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Pelabuhan Kijing.
Alhamdulilah, kata Wabup, dirinya telah mendapatkan respon dan petunjuk dengan terbitnya Surat Gubernur Kalimantan Barat, Nomor 523/0023/DKP-PT tanggal 6 Januari 2021. Yaitu perihal perkembangan penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Terminal Kijing di Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
“Adapun poin-poin yang telah disampaikan di antaranya, penanganan dampak sosial kemasyarakatan terhadap pembangunan Terminal Kijing dilakukan sepenuhnya oleh PT Pelindo, serta di akomodir melalui program dan kegiatan kenelayanan, atau non kenelayanan dengan pola Coorporate Sosial Responsibility (CSR) dari PT Pelindo II,” terangnya.
Selain itu, tidak dibenarkan adanya pergantian ganti rugi nelayan dalam bentuk uang tunai. Namun, tetap melalui prosedur dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Pemprov Kalbar akan berupaya optimal dalam mendukung percepatan pembangunan Terminal Kijing, dan penyelesaian dampak-dampak yang muncul. Serta berharap Pemkab Mempawah tetap berperan aktif dalam mendukung pembangunan Terminal Kijing tersebut,” tutupnya.
Deputi GM PT Pelindo II Persero Cabang Pontianak, Mustafa, mengatakan, selaku operator pembangunan, pihaknya mengikuti peraturan pemerintah. Mengenai tuntutan ganti rugi dari masyarakat nelayan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan, akan tuntutan tersebut.
“Kami sudah mencari solusi terhadap apa yang terjadi saat ini pada masyarakat yang terdampak melalui pola CSR, diantaranya transformasi mata pencarian. Dimana sudah dilakukan pelatihan-pelatihan di 5 desa, dan dilanjutkan bagaimana menjadi pembisnis.
Selanjutnya, kata Mustafa, bagaimana melakukan transformasi sinkron, dalam hal ini tim dari PT Pelindo sudah melakukan sinkronisasi terkait dengan nelayan yang terdampak.
Kemudian, pihaknya telah melakukan upaya rekrutmen sebanyak 30 orang dari 5 desa. “Alhamdulilah, kita bisa diberi kepercayaan kepada 5 warga untuk menjadi bagian dari PT Pelindo. Inilah program-program yang sudah kami lakukan selama ini, dan akan dilakukan pendampingan agar kegiatan CSR tepat sasaran,” pungkasnya. (Dvd)