:
Oleh MC KAB PEMALANG, Minggu, 31 Januari 2021 | 11:42 WIB - Redaktur: Kusnadi - 768
Pemalang, InfoPublik - Dalam rangka mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar Jawa - Bali, mulai 11 - hingga 25 Januari 2021, kemudian kebijakan tersebut diperpanjang lagi mulai 25 hingga 8 Pebruari 2021, maka Pemkab Pemalang menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang juga diperpanjang mulai 25 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Kebijakan itu sesuai dengan surat edaran Bupati Pemalang Nomor 443.1/153/2021 tentang Perpanjangan Peningkatan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Kasus COVID-19 di Kabupaten Pemalang.
Alun-Alun Pemalang yang biasanya tampak ramai dilalui berbagai jenis kendaraan, kini terpantau lengang. Jalan-jalan protokol menuju arah Alun-Alun Pemalang ditutup sementara mulai Sabtu malam hingga Minggu pagi ini (31/01/21).
Berdasarkan infografis yang diterbitkan Satlantas Polres Pemalang, secara rinci disebutkan titik jalan yang ditutup sementara yakni pertigaan Bank Mega arah Alun- Alun, jalan masuk Pendopo Kabupaten Pemalang, kemudian depan SMAN 3 Pemalang, jalan arah Salafiyah, dan jalan depan pom bensin. Penutupan jalan sementara ini dilakukan pada hari Sabtu pukul 17.00 - 24.00 dan hari Minggu pukul 05.00 - 10.00.