:
Oleh MC KAB BOALEMO, Rabu, 20 Januari 2021 | 18:53 WIB - Redaktur: Tobari - 457
Tilamuta, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), akan menata kembali penggunaan kendaraan dinas oleh pejabat eselon II maupun Pejabat Struktural dan staf melalui surat keputusan.
Hal tersebut disampaikan Plt. Bupati Anas Jusuf, dihadapan Sekda Boalemo Sherman Moridu, bersama Pimpinan Perangkat Daerah, ketika memimpin Apel Kendaraan Dinas di Lapagan Alun-alun Tilamuta, Rabu (20/1/2021).
“Saya perintahkan Pak Sekda, untuk membuat juknis tentang standar operasional prosedur atau SOP pemakaian kendaraan, supaya jelas peruntukkan dan penanggungjawabnya,” ujar Plt. Bupati.
Plt. Bupati mengatakan, penggunaan kendaraan dinas saat ini dinilai belum tertata dengan baik sehingga perlu adanya perbaikan, baik secara administrasi dan peruntukan kendaraan.
“Pengaturan aset kita saat ini masih belum tertata dengan baik, misalnya ada seorang ASN memegang dua sampai tiga kendaraan dinas, hal itu terjadi karena kita belum ada pegangan regulasi yang mengatur, bagaimana pengunggaan kendaraan kita ini,” kata Plt Bupati.
Selain itu Plt. Bupati Anas Jusuf juga mengingatkan kepada ASN baik pejabat maupun staf, agar tidak membawa serta kendaraan dinas instansi asal yang digunakannya jika yang bersangkutan dimutasi.
“Kalau misalnya seseorang diberikan jabatan, bagaimana dengan kendaraannya, selama ini jika seseorang pindah maka kendaraan juga ikut dibawa, dan ini yang menyebabkan tidak tertatanya pengaturan kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Daerah,” kata Plt. Bupati.
Dirinya juga menegaskan, kiranya penanggungjawab kendaraan dinas agar segera mendaftarkan kendaraan yang digunakan saat ini kepada Bidang Aset Daerah.
“Saya mengharapkan kepada pengguna kendaraan dinas agar merasa memiliki kendaraan itu, jangan karena hanya mobil dinas cara pemakaiannya amburadul, saya melihat ada beberapa kendaraan yang tidak terawat,” katanya. (MCBoalemo/HLapasau/ toeb)