Disperta Bojonegoro Punya Cara Aman Usir Hama Tikus, Petani Diminta Tinggalkan Cara Berbahaya

:


Oleh MC KAB BOJONEGORO, Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:23 WIB - Redaktur: Tobari - 315


Bojonegoro, InfoPublik - Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Bojonegoro meminta masyarakat petani tidak menggunakan jebakan dengan aliran listrik.

Hal itu sangat tidak direkomendasikan oleh Disperta. Imbauan ini menyusul adanya satu keluarga meninggal usai tersengat listrik jebakan tikus di Desa Tambahrejo, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro.

Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Pertanian (Disperta) Bojonegoro, Zaenal Fanani menegaskan bahwa, sejak dulu pihaknya sudah melarang penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik. Disperta juga sudah memberikan solusi yang lain sebagai pengendali hama.

“Tapi masih banyak petani menggunakan alat jebakan tikus yang beraliran listrik karena cara tersebut menurut mereka lebih instan dan cepat membunuh tikus mati daripada menggunakan rodentisida,” terangnya, Rabu (14/10/2020).

Dalam waktu dekat, Disperta akan memberikan edukasi kepada petani terkait bahaya penggunaan jebakan tikus menggunakan aliran listrik. Selain itu juga sosialisasi tentang pengendalian hama jangka panjang.

“Sebelumnya juga sudah di siarkan melalui radio, sosialisasi ke desa-desa, dan melalui Penyuluh Pertanian Lapangan ( PPL),” katanya.

Guna membasmi hama, Dinas Pertanian Bojonegoro telah mengadakan beberapa alat dan cara yaitu dengan alat pengasapan, burung hantu serta rumah burungnya, dan rodentisida mulai tahun 2016.

Petani dapat mengusulkan dan melaporkan kepada PPL atau Ketua Kelompok Tani (Poktan) untuk membuat surat ke Dinas Pertanian. Setelah itu akan ditindaklanjuti kemudian alat tersebut akan dipinjamkan.

Zaenal Fanani menjelaskan perlu ada regulasi mengenai pelarangan penggunaan jebakan tikus dengan aliran listrik, melakukan pengendalian alat umpan tikus dengan suatu tempat tertentu.

“Kami akan menganggarkan dana untuk para pemburu tikus di sawah jika berhasil menangkap tikus kemudian dijual ke Dinas Pertanian, maka Dinas Pertanian akan memberikan kompensasi sebesar Rp 2.000 per ekornya,” terangnya.(MCB/toeb)