:
Oleh MC KAB BOJONEGORO, Selasa, 13 Oktober 2020 | 23:05 WIB - Redaktur: Tobari - 754
Bojonegoro, InfoPublik - Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bojonegoro kembali membuka pendaftaran bantuan langsung tunai (BLT) kepada pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Program BLT UMKM diperpanjang dan pendaftaran gelombang II di buka mulai hari ini, Selasa (13/10/2020) sampai akhir November 2020.
Kabar ini setelah ada surat dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang berisi tentang perpanjangan pendaftaran BLT melalui program bantuan presiden (Banpres) produktif senilai Rp2,4 juta, Dinas Koperasi dan UMKM mengimbau bagi pelaku usaha kecil untuk segera mendaftarkan diri.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Bojonegoro Rully Judhihernani menuturkan pendaftaran perpanjangan BLT UMKM mulai dibuka. Untuk gelombang pertama sudah banyak pelaku UMKM yang mendapatkan bantuan BLT UMKM.
Tapi kita tidak tahu siapa saja yang mendapatkan karena dalam pencairan dan penyaluranya langsung dari provinsi, namun kami mendapatkan info bahwa dari 583 pelaku UMKM yang kami ajukan sebanyak 407 UMKM yang mendapatkanya.
Untuk gelombang ke II sendiri tidak ada pembatasan kuota bagi pendaftar bantuan BLT UMKM. Persyaratannyapun sama dengan gelombang pertama.
“Silakan bagi pelaku usaha UMKM mendaftarkan diri di Dinas Koperasi dan UMKM di Jalan Pattimura, kami melayani dari jam 08.00 – 16.00,” katanya.
Rully Judhihernani juga menjelaskan bahwa, bagi pelaku usaha UMKM yang sudah mendaftarkan diri di gelombang I, bagi yang sudah mendapatkan bantuan atau yang belum mendapatkan bantuan BLT UMKM, tidak bisa ikut mendaftarkan diri lagi di gelombang II.
“Namun ada wacana pelaku UMKM bisa ikut tahun depan jika BLT UMKM diperpanjang kembali,” ujarnya.
Adapun persyaratan mendapatkan program bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM antara lain : Warga negara Indonesia. Punya nomor induk kependudukan (NIK). Memiliki usaha mikro. Bukan PNS,TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
Sementara itu, mengenai persyaratan yang perlu disiapkan saat mendaftar yaitu foto copy KTP, foto diri dan usahanya, punya nomor rekening Bank (dalam hal ini Bank BRI), nomor telpon yang aktif, surat keterangan dari kepala desa terkait usahanya.(MCB/toeb)