Lima Motif Batik Pisowanan Agung Terima Serifikat Hak Cipta

:


Oleh MC KAB WONOSOBO, Kamis, 8 Oktober 2020 | 11:12 WIB - Redaktur: Juli - 1K


Wonosobo, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Wonosobo resmi menerima sertifikat hak cipta atas 5 jenis motif batik yang digunakan dalam prosesi tahunan, Gelar Pisowanan Agung peringatan Hari Jadi.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Haryono, melalui Kepala Bidang Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif, Khristiana Dhewi menjelaskan, serifikat hak cipta dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tersebut merupakan upaya melindungi eksklusivitas corak batik Prosesi Pisowanan Agung.

“Tujuan dari diajukannya kelima corak batik tersebut adalah karena kami menilai kekhasan dari setiap jenisnya merupakan sebuah karya eksklusif dan layak untuk dilindungi hak ciptanya," terang Dhewi saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Rabu (7/10/2020).

Eksklusivitas tersebut, menurut dia, tak lepas dari latar belakang penciptaan corak yang melibatkan para akademisi dari kalangan perguruan tinggi, yang terdiri dari ahli sejarah, arkeologi, hingga ahli cagar budaya dan sosiologi.

Penelitian dengan penelusuran artefak hingga cagar budaya sampai ke Museum Monumen Nasional tersebut, diakui Dhewi cukup panjang sehingga kemudian melahirkan 5 corak yang sarat filosofi mendalam, yaitu corak Lereng, Tunggul Madya, Purbayasa, serta Lereng Tunggul Madya dan Lereng Purbayasa.

“Sebelum diajukan ke KemenkumHAM RI, kelima corak batik tersebut, telah dilindungi Keputusan Bupati Wonosobo Nomor 430/996/2019 tentang Penetapan Pakaian Adat Wonosobo Untuk Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten Wonosobo”, ungkap dia.

Selain itu, Dhewi juga menyebut Bupati kemudian menerbitkan Perbup Nomor 33 Tahun 2020 tentang Desain Batik Upacara Pisowanan Agung Hari Jadi Kabupaten, pada tanggal 21 Juli 2020 lalu. Pada tanggal 24 Juli tahun 2020, batik corak khas Lereng Tunggul Madya dan Lereng Purbayasa, disebutnya telah dikenakan oleh jajaran pejabat peserta Pisowanan Agung terbatas, di Pendopo Belakang.

Untuk jenis dan penggunaannya, Dhewi menjelaskan corak Lereng Purbayasa hanya boleh dikenakan oleh Bupati dan Jajaran pimpinan daerah dalam Forkopimda, Sekda dan Pimpinan Tinggi dan Camat di lingkup Pemkab, sementara untuk Lereng Tunggul Madya, dikenakan oleh jajaran Pejabat Eselon III, Sekcam, pimpinan BUMN/BUMD, serta pejabat fungsional, pengawas sampai jajaran Staf.

Dengan telah terbitnya sertifikat hak cipta dari Kemenkum HAM RI, pihak pemerintah Kabupaten disebut Dhewi telah sah sebagai pemegang Hak Cipta dari kelima corak motif tersebut, sehingga kedepan tidak akan diperbolehkan apabila ada pihak lain yang mengenakan di luar proses Pisowanan Agung.

“Masa Berlaku dari Sertifikat Hak Cipta yang diterbitkan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum HAM RI ini adalah 50 Tahun dan masuk dalam kategori perlindungan ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014," tutup dia.