DPRD Lampung Timur Sahkan Tiga Raperda

:


Oleh MC KAB LAMPUNG TIMUR, Selasa, 22 September 2020 | 10:06 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 448


Sukadana, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah.

Pengesahan tiga raperda itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamtim, Ali Johan Arif didampingi dua  Wakil Ketua: Akmal Fatoni dan Ariyan Putra Marga, Senin (21/9/2020). Rapat paripurna dihadiri Bupati Lamtim Zaiful Bokhari.

Tiga raperda yang disahkan itu adalah Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor: 7 tahun 2016 tentang pembentukan PT Bank Pembiayaan Syariah Lampung Timur, Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor: 5 tahun 2008 tentang Pembentukan PDAM Way Guruh. KemudianRaperda tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman 2020-2037.

Sebelum disahkan, untuk membahas ketiga raperda tersebut, DPRD Lamtim membentuk dua panitia khususu.

Pada kesempatan yang sama, Juru Bicara Pansus I DPRD Lamtim, Imam Zaki Nurhidayat menyatakan,  hasil pembahasan terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 7 tahun 2016, pembentukan PT Bank Pembiayaan Syariah Lampung Timur dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor: 5 tahun 2008 tentang pembentukan PDAM Way Guruh telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat disahkan menjadi peraturan daerah.

Hal senada juga disampaikan Juru Bicara Pansus II DPRD Lamtim, Muhammad Zakwan, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Rancangan Peraturan DPRD tentang perubahan tata tertib DPRD tahun 2020 telah sesuai dan dapat disyahkan menjadi perda.

Bupati Lamtim, Zaiful Bokhari menyampaikan, terima kasih dan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan mengesahkan tiga raperda tersebut."Dengan disetujui  tiga raperda tersebut menjadi perda akan membawa dampak positif bagi masyarakat Lampung Timur,"lanjutnya.Turut hadir pada rapat paripurna tersebut, jajaran forum komunikasi pimpinan daerah setempat.