:
Oleh MC KOTA PADANG, Selasa, 1 September 2020 | 03:54 WIB - Redaktur: Tobari - 428
Padang, InfoPublik - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bakal mengambil tindakan tegas menyita papan reklame yang diletakkan di trotoar.
Tindakan tegas ini diambil karena para pedagang tidak mengindahkan teguran yang dilayangkan petugas kepada pedagang yang kerap menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan atau meletakkan papan reklamenya.
“Petugas kita sudah berulang kali menegur mereka agar tidak meletakkan dagangan maupun papan iklannya di trotoar. Tapi masih saja tidak diindahkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi, Senin (31/8/2020).
Menyikapi itu, pihaknya akan mengambil tindakan tegas dengan menyita barang-barang tersebut.“Tindakan persuasif sudah kita lakukan. Tapi tetap saja tidak diindahkan. Maka perlu upaya tegas. Bahkan akan kita tipiringkan,” ucapnya.
Dia berharap, masyarakat, terutama pedagang tidak lagi menjadikan trotoar sebagai tempat berjualan. Trotoar dibangun bagus dan lebar agar pejalan kaki bisa merasa nyaman berjalan di atasnya.
Bukan malah sebaliknya, menjadikannya sebagai tempat berjualan.“Mari bersama-sama kita jadikan kota ini sebagai kota yang tertib, rapi, bersih dan indah,” ucap Alfiadi. (MC Padang/June/toeb)