:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 27 Mei 2020 | 21:20 WIB - Redaktur: Juli - 579
Pulang Pisau, InfoPublik - Status tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah berakhir pada 31 Mei 2020. Terkait hal itu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau akan menggelar rapat gugus tugas pada Kamis (28/05/2020).
Rapat akan dilaksanakan di posko gugus tugas Covid-19 Pulang Pisau dan akan dipimpin oleh Bupati Pulang Pisau selaku Ketua Gugus Tugas. Dalam rapat nanti, semua kepala SOPD yang masuk dalam gugus tugas diminta hadir.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin, selaku Sekretaris Gugus Tugas, di posko Covid-19 Pulang Pisau, Rabu (27/05/2020).
Salahudin mengatakan, agenda pertama dalam rapat tersebut, akan membahas berakhirnya Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor 257 Tahun 2020 tentang peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana Covid-19 yang akan berakhir 31 Mei 2020.
“Karena status tanggap darurat akan berakhir, tinggal beberapa hari lagi, maka harus segera ada keputusan, apakah diperpanjang, transisi atau turun, tergantung keputusan bupati besok, tentunya dengan masukan-masukan dari dinas teknis,” ujar Salahudin.
Agenda kedua adalah, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau selama status tanggap darurat, termasuk salah satunya adalah pengetatan di poslap, bagaimana prosedur yang benar sesuai batasan status yang diberlakukan di Kabupaten Pulang Pisau.
Sementara itu, Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pulang Pisau, dr. Muliyanto Budihardjo mengatakan, guna keperluan rapat gugus tugas nanti, pihaknya akan menyiapkan data dan analisa perkembangan penanganan Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau. (MC. Pulang Pisau/wrdy)