Vidcon Bersama, KPK Berikan Arahan Terkait Penanganan Bantuan Covid 19

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 5 Mei 2020 | 22:56 WIB - Redaktur: Tobari - 441


Pulang Pisau, InfoPublik - Bersama-sama dengan Bupati/Wali kota se Kalimantan Tengah, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo ikuti video conference (vidcon) Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan.

Vidcon tersebut digelar bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran, Selasa (5/5/2020), di Aula Mess Pemda Pulang Pisau.

Turut hadir mendampingi Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo yaitu Pj. Sekda Ir. Saripudin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Meneruskan arahan dari KPK terkait penanganan bantuan Covid-19, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo menyampaikan kepada pihak jajarannya, khususnya dalam hal pelaksanaan program bantuan daerah diminta jangan ragu, sepanjang rambu-rambu aturan tetap diikuti sesuai prosedurnya.

Kita berharap pelaksanaannya jangan sampai ada niat jahat dalam hal pengelolaan program bantuan, jangan ada suap gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan ada kepentingan politik, tegas Edy.

Edy membeberkan, KPK juga dalam arahannya meminta agar daerah betul-betul memperhatikan validasi data penerima bantuan, hal ini supaya dalam penyalurannya jangan sampai bermasalah.

Mengingat KPK pada masa ini berfokus kepada beberapa titik yaitu perijinan dan tata niaga, peningkatan pelayanan, penanaman modal, mobilisasi Nomor Induk Kependudukan yang terintegrasi, penyaluran bantuan sosial, E-Planing, E-Budgeting, serta Pengadaan Barang dan Jasa.

Dari hal diatas Edy meminta kepada pihaknya untuk pengelolaan program bantuan terkait penanganan dari dampak covid-19 agar selalu tingkatkan koordinasi dan ikuti aturan-aturan berlaku.

“Apabila menjalankannya sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai prosedur, insya allah kita aman dari kasus korupsi saat penanganan covid 19,” ucapnya. (MC. Pulang Pisau/toeb)