:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 5 Mei 2020 | 22:28 WIB - Redaktur: Tobari - 401
Pulang Pisau, InfoPublik - Bersama-sama dengan Bupati/Wali kota se Kalimantan Tengah, Bupati Pulang Pisau H. Edy Pratowo, mengikuti video conference (vidcon) Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2020 Provinsi Kalimantan.
Rakor tersebut, bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Selasa (5/5/2020), bertempat di Aula Mess Pemda Pulang Pisau.
Dalam vidcon tersebut, Bupati Edy Pratowo didampingi Pj. Sekda Ir. Saripudin dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati mengatakan, vidcon dengan KPK melalui Deputi Bidang Pencegahan KPK ini sangat baik, karena banyak hal yang disampaikan KPK kepada setiap daerah.
"Seperti menyampaikan evaluasi terhadap kegiatan tahun 2019, termasuk juga progres pencapaian rencana aksi pencegahan korupsi di Kalimantan Tengah," kata Edy.
Bupati menambahkan, KPK juga menyampaikan terkait kepatuhan terhadap laporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) bagi pejabat eselon II dan III, khususnya yang berkenaan dengan pengelolaan anggaran.
"Termasuk KPK juga memberikan arahan terkait masalah penanganan covid-19," ucap bupati.
KPK menyampaikan bahwa dalam penanganan covid-19 ini khususnya dalam hal program bantuan daerah diminta jangan ragu, sepanjang rambu-rambu aturan seperti yang disampaikan KPK jangan sampai diabaikan.
"Jangan sampai ada niat jahat, menerima gratifikasi, mencari keuntungan dan jangan bersifat politik," tegas Edy.
Edy membeberkan, KPK juga meminta agar daerah betul-betul memperhatikan validasi data penerima bantuan, hal ini supaya dalam penyalurannya jangan sampai bermasalah. (MC. Pulang Pisau/toeb)