:
Oleh MC KAB BOALEMO, Senin, 4 Mei 2020 | 16:18 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 666
Tilamuta, InfoPublik – Hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Boalemo, ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh Bupati Boalemo dan Unsur Forkopimda di Bundaran Tugu Jagung Tilamuta, Senin (4/5/2020).
Penerapan PSBB di Boalemo tersebut, merupakan penjabaran dari Peraturan Gubernur Gorontalo nomor 15 tahun 2020, yang nantinya juga akan diberlakukan diseluruh wilayan Provinsi Gorontalo guna untuk memutus rantai penyebaran covid-19.
Bupati Boalemo Darwis Moridu dalam kesempatan itu mengatakan, Pemerintah akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat pada haril awal penerapan PSBB di Boalemo.
“PSBB mulai berlaku hari ini diseluruh wilayah Provinsi Gorontalo, dan khusus Kabupaten Boalemo pada 3 hari awal kedepan, Pemkab Boalemo akan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan ketentuan yang berlaku dalam pelaksanaan PSBB nanti,” kata Bupati Darwis.
Bupati Darwis menambahkan, adapun waktu bagi masyarakat dalam beraktifitas selama pelaksanaan PSBB ini, dimulai dari pukul 06.00 hingga pukul 17.00 Wita.
“Pelaksanaan PSBB ini akan berlangsung selama 14 hari kedepan di Kabuapten/kota se Provinsi Gorontalo, dan dengan demikian kami mengharapkan seluruh masyarakat Boalemo menaati serta melaksanakan segala ketentuan yang telah diatur dalam peraturan Gubernur,” imbau Bupati. (MCBoalemo/HLapasau)