:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Senin, 27 April 2020 | 06:24 WIB - Redaktur: Tobari - 421
Pulang Pisau, InfoPublik - Untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), peran Kepala Desa (Kades) diminta untuk mengedukasi warganya yang saat ini berstatus ODP.
Sekaligus mendata kembali warganya yang kemungkinan masih ada yang belum terdata dari bepergian maupun pulang dari luar daerah.
Kalau ada segera diminta lakukan karantina mandiri, dengan pengawasan ketat dari pihak desa dan libatkan semua unsur di desa, RT, RW hingga Kepala Dusun, ujar Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Salahudin, Minggu (26/4/2020) saat mengikuti Rapat Anev di Posko Gugus Tugas.
Salahudin mengungkapkan untuk data orang dalam pemantauan (ODP) di wilayah Kabupaten Pulang Pisau untuk saat ini sebanyak 10 Orang, Kecamatan Kahayan Hilir 6 orang terdiri dari 4 orang dari Kelurahan Pulang Pisau, 1 orang dari Kelurahan Kalawa, Desa Mantaren I ada 1 orang.
Lanjutnya, Kecamatan Maliku sebanyak dua orang dinyatakan ODP yaitu dari Desa Gandang 1 orang dan Desa Purwodadi 1 orang terus dari Kecamatan Sebangau Kuala 2 orang berstatus ODP dari Desa Sebangau Mulya 1 orang, Desa Sebangau Permai 1 orang.
Kepada Kades maupun perangkat desa lainnya diharapkan aktif memberikan edukasi kepada warganya, bahwa ketika seseorang ditetapkan sebagai ODP maka bersangkutan akan menjalani karantina dengan waktu 14 hari.
Apabila masa pemantauan beserta proses karantina selesai maka yang bersangkutan dapat beraktivitas seperti biasa dan jangan sampai dia malah terkucilkan karena ketakutan yang berlebihan.
Kepada kades atau lurah yang warganya ditetapkan ODP untuk memperhatikan kebutuhan selama karantina, terutama warga yang secara ekonomi tidak mampu, ujar Salahudin
Selain itu, Salahudin juga meminta kepada tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau untuk segera menyiapkan data warga yang masuk ODP beserta jumlah keluarga tinggal untuk persiapan bantuan selama karantina mandiri. (MC. Pulang Pisau/toeb)