Dinsos Pulang Pisau Segera Data Masyarakat Penerima Bantuan CBP

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Minggu, 26 April 2020 | 04:09 WIB - Redaktur: Untung S - 757


Pulang Pisau, InfoPublik - Kepala Dinas Sosial Kab. Pulang Pisau Eknamensi Tawun melalui Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial, Leonard T. Kassa, Sabtu (25/4/2020) saat Rapat Anev di Posko Gugus Tugas Covid-19 mengatakan pihaknya bersama Dinas Kesehatan akan segera melakukan pendataan masyarakat sesuai kriteria penerima bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP).

"Ini sebagai tindaklanjut dari surat Gubernur Kalimantan Tengah yang kami terima, perihal Penggunaan CBP)untuk Penanganan Covid-19," kata Leonard T. Kassa.

Ia mengungkapkan, adapun kriteria tersebut adalah individu yang positif atau suspect Covid-19 beserta keluarganya, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) beserta keluarganya, Orang Dalam Pemantauan (ODP) beserta keluarganya, warga yang tinggal  di sekitar korban bencana atau wilayah yang terdampak penyebaran Covid-19.

"Kriteria lainnya adalah warga yang berada dalam karantina untuk pencegahan Covid-19, masyarakat dan pekerja sektor informal di wilayah terdampak penyebaran covid-19, serta penyandang disabilitas di wilayah terdampak penyebaran covid-19," jelas Pak Leo sapaan akrabnya.

Menurutnya, pemberian bantuan beras yang disalurkan nantinya berdasarkan jumlah data korban dengan indeks 400 gram per orang per hari dikalikan jumlah hari masa penanggulangan kedaan darurat yang berlaku.

"Dalam hal ini mengingat Kabupaten Pulang Pisau dalam Status Siaga Darurat Covid-19 maka kemungkinan bantuan akan diberikan untuk lama waktu 14 hari dulu," tuturnya. (MC. Pulang Pisau/edtr)