:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Selasa, 31 Maret 2020 | 05:04 WIB - Redaktur: Tobari - 563
Pulang Pisau, InfoPublik - Ketua MUI Kabupaten Pulang Pisau Ustadz H. Suriyadi mengatakan guna menyikapi perkembangan mutakhir virus corona di Kabupaten Pulang Pisau, Senin (30/3), maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pulang Pisau, mengimbau kepada masyarakat Islam di Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan beberapa hal.
Setelah menimbang dan memperhatikan Fatwa MUI Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, Maklumat Kapolri Nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/89/2020 tentang Status Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 di Wilayah Kalimantan Tengah.
Serta, imbauan MUI Prov. Kalteng Nomor : 144/D-PP-MUI-Kalteng/III/2020, Surat Keputusan Bupati Pulang Pisau Nomor : 120 Tahun 2020 tentang Status Siaga Keadaan Darurat Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Dan hasil rapat pengurus MUI Kabupaten Pulang Pisau bersama Bupati Pulang Pisau, Sekda Pulang Pisau, Kepala Dinas Kesehatan, Pimpinan SOPD, Unsur Kementerian Agama, Pengurus NU dan Muhammadiyah serta tokoh lintas agama tanggal 30 Maret 2020 di posko gugus tugas covid-19 Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Pulang Pisau mengimbau kepada masyarakat Islam di Kabupaten Pulang Pisau untuk melaksanakan beberapa hal.
Pertama, lebih mendekatkan diri kepada Allah Swt., dalam berbagai bentuk, antara lain melaksanakan shalat 5 waktu dengan qunut nazilah pada rakaat terakhir, memperbanyak istighfar/taubat, membaca Al-qur’an, zikir dan doa di rumah masing-masing serta sedekah.
Kedua, Tidak melaksanakan aktivitas ibadah atau keagamaan yang bersifat mengumpulkan massa dalam jumlah tertentu sedemikian rupa sehingga berpotensi menyebabkan penularan virus corona (covid-19).
Ketiga, Membiasakan pola hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing.
Keempat, Untuk sementara waktu menggantikan kegiatan sholat fardhu jum’at menjadi sholat zuhur di rumah masing-masing. Namun sebagai penanda masuk waktu, azan dapat tetap dikumandangkan pada tiap 5 waktu shalat.
Dan yang kelima, imbauan ini berlaku sejak dikeluarkan, dan akan diperbaharui sesuai dengan situasi dan kondisi penyebaran wabah virus corona (Covid-19) di Kab. Pulang Pisau. “Demikian imbauan ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian,” katanya. (MC.Pulang Pisau/Kurniawan/toeb)