:
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 13 Maret 2020 | 05:06 WIB - Redaktur: Tobari - 334
Pulang Pisau, InfoPublik - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau H Masrani pada saat membuka kegiatan diklat teknis pengelolaan Perpustakaan Madrasah/sekolah yang diikuti oleh para Guru dibawah naungan Kemenag baik disekolah Madrasah maupun umum, Kamis (12/3/2020) di Aula Kemenag setempat.
Ia mengatakan bahwa Guru merupakan salah satu faktor penentu mutu pendidikan dan berada dibarisan terdepan dalam menciptakan kualitas sumber daya manusia. “Di tangan guru lah akan dihasilkan peserta didik yang berkualitas baik dibidang akademik maupun non akademik,” kata dia.
Lanjutnya menuturkan, Guru Profesional diharuskan memiliki beberapa persyaratan, minimal harus memiliki keahlian dalam mendidik dan mengajar, mempunyai komitmen yang kuat dan tanggung jawab penuh terhadap pekerjaannya, mengembangkan diri secara terus menerus melalui organisasi profesinya, seminar, diklat, internet dan lain sebagainya.
“Guru profesional dan bersertifikat pendidik dituntut memenuhi beban kerja paling sedikit 24 Jam Per Minggu, untuk itulah Menteri Agama mengeluarkan Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang bersertifikat Pendidik dan Juga Guru Agama disekolah Umum,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, H Masrani menerangkan strategi Kementerian Agama Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka membantu guru-guru yang sudah sertifikasi baik di Madrasah maupun di sekolah umum dalam rangka pemenuhan beban mengajar, yaitu salah satunya dengan melaksanakan Diklat Pengelola Perpustakaan.
Sesuai dengan ketentuan pemenuhan beban kerja bagi guru bersertifikasi yang Jam tatap mukanya (JMT) tidak terpenuhi 24 JTM perminggu bisa dipenuhi dengan memberikan tugas tambahan yang diekuavalensikan dengan JMT. (MC. Pulang Pisau/Kurniawan/toeb)