Syarat Peroleh Program Aladin bagi Warga Bojonegoro

:


Oleh MC KAB BOJONEGORO, Selasa, 3 Maret 2020 | 14:36 WIB - Redaktur: Yudi Rahmat - 1K


Bojonegoro, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, pada tahun 2020 ini mengucurkan anggaran Rp 66 miliar untuk program atap lantai dan dinding (ALADIN). Program tersebut merupakan bantuan kepada warga miskin yang kondisi rumahnya memang benar-benar memprihatinkan dan harus segera dibenahi.

Kepala Seksi Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Permukiman Cipta Karya Bojonegoro, Sarifudin menjelaskan, anggaran Rp66 miliar diperuntukan bagi 3.300 unit rumah tak layak huni yang tersebar di seluruh Kabupaten Bojonegoro."Biaya perbaikannya Rp20 juta per satu unit rumah," ujarnya. Selasa (3/03/2020).

Program Aladin ini diberikan kepada warga miskin yang benar-benar rumahnya perlu segera penanganan. Adapun kriteria rumah yang akan dibangun yaitu atap sudah rapuh, lantai masih tanah, dinding masih dari sesek atau papan yang sudah rapuh, kurang ventilasi udara dan cahaya.

Sementara itu untuk ukuran bangunan rumah panjangnya 6 meter dengan lebar 4 meter, tinggi bangunan 3,18 meter serta atap dari asbes yang di cat. Selain itu bangunan lantai rumah dari paving berukuran 20x20 cm dengan tinggi 5 cm. Untuk bangunan dinding rumah setengah badan terbuat dari bata ringan yang di atasnya rangka kalsiboard. "Untuk atapnya menggunakan asbes gelombang dan rangka atap dan kuda-kuda dari bahan kayu," ucapnya.

Adapun syarat-syarat penerima bantuan program Aladin yaitu, warga Kabupaten Bojonegoro, warga yang sudah jompo (yang tidak berpenghasilan), warga miskin (tidak berpenghasilan tetap), warga yang berpenghasilan per bulan yang di bawah rata-rata, rumah yang tidak layak huni (reyot), tanah milik sendiri (ada bukti kepemilikan), tanah tidak bermasalah, serta tanah bukan milik desa, PT KAI atau milik orang lain.

Program Aladin tahun 2020 ini meningkat dibanding dua tahun sebelumnya. Tahun 2018 sebanyak 631 unit, dan 1.711 unit pada tahun 2019 lalu. (MCB)