Bupati Pulang Pisau Lakukan Pengisian Data Sensus Penduduk Online

:


Oleh MC KAB PULANG PISAU, Jumat, 28 Februari 2020 | 13:20 WIB - Redaktur: Kusnadi - 523


Pulang Pisau, InfoPublik - Bupati Pulang Pisau, H Edy Pratowo bersama isteri selaku Ketua TP PKK Kabupaten Pulang Pisau, Hj Nunu Andriani didampingi pihak BPS Kabupaten Pulang Pisau melakukan pengisian data sensus penduduk Tahun 2020 secara online, di Ruang rapat Bupati Pulang Pisau, Kamis (27/2/2020).

Pengisian tersebut disaksikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pulang Pisau, Ceptedy dan didampingi langsung oleh beberapa pegawai BPS Pulang Pisau.

Bupati Pulang Pisau, H. Edy Pratowo dalam sambutannya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan dukungan penuh untuk mensukseskan sensus yang dilaksanakan setiap tahun, karena melalui sensus tersebut data kependudukan akan diperbaharui dan valid yang nantinya juga bisa dimanfaatkan oleh pemerintah daerah.

"Kami sangat berterimakasih dan mengapresiasi kepada pihak BPS Kabupaten Pulang Pisau sudah dapat meluangkan waktu untuk melaksanakan hal ini, karena pelaksanaan tahap awal ini dilaksanakan secara online yang mana sebelum-sebelumnya masih dilakukan secara langsung kemasyarakat, ini merupakan sebuah inovatif," ucapnya.

Sementara itu, Kepala BPS Kabupaten Pulang Pisau, Ceptedy mengatakan, pada saat pendampingan pengisian data kepada Bupati Pulang Pisau beserta isteri merupakan hari ke-12 pelaksanaan sensus penduduk periode pertama secara online dari tanggal dimulainya sensus online tanggal 15 Februari s.d 31 Maret 2020. Berikutnya, pada periode kedua dilakukan verifikasi dan wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 1-31 Juli 2020.

Ceptedy berharap, masyarakat dapat berpartisipasi dan segera mengisi sensus penduduk secara online tahun 2020 tersebut.

Untuk dapat memutakhirkan data kependudukan dapat dilakukan secara mandiri baik lewat handphone dan komputer yang memiliki akses internet melalui halaman web yaitu https://sensus.bps.go.id

Terkait untuk pengisian secara online, masyarakat Cuma mempersiapkan beberapa persyaratan diantaranya berupa Kartu Keluarga (KK), KTP, Buku Nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.

Demikian juga disampaikan Bupati Pulang Pisau  H. Edy Pratowo agar progam nasional ini disukseskan bersama-sama, ucapnya. (MC. Pulang Pisau/Protokol Setda Pulang Pisau/ACR/Kurniawan/edtr)