Pemkab Merauke : Besaran UMK Ikut Penetapan UMP

:


Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 22 Januari 2020 | 07:31 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 431


Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Merauke tidak melakukan penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) di  tahun 2020 yang diberlakukan mulai Januari 2020.

Kepala Dinas Tenaga  Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Merauke, Keliopas Ndiken melalui Kabid Pengupahan dan Industrial Hananto  ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan, untuk besaran UMK tahun 2020, pihaknya tidak melakukan pembahasan, akan tetapi langsung mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan oleh Provinsi Papua yang besarnya Rp Rp 3.516.700.

UMK yang ditetapkan ini naik dari tahun 2019 yang besarnya Rp 3.240.900. Menurut Hananto, pihaknya tidak lagi melakukan pembahasan dan penetapan UMK tersebut, karena UMP yang ditetapkan oleh Provinsi Papua sudah cukup tinggi.

‘’Kalau ketentuannya, besaran UMK tidak boleh dibawah UMP. Sementara untuk UMP dirasa sudah cukup besar, sehingga kita samakan. Karena dalam aturan pengupahan ketenagakerjaan bahwa UMK minimal sama dengan UMP tapi tidak boleh dibawah UMP,’’  ujarnya.

Dengan UMK yang disamakan dengan UMP ini, menurut Hananto, sudah dua tahun sejak 2019 lalu pihaknya tidak melakukan pembahasan dan penetapan UMK, tapi langsung mengikuti UMP tersebut ditetapkan menjadi UMK.

Ditanya adanya keberatan dari pengusaha terkait UMK 2020 tersebut, Hananto mengaku pihaknya belum mendapat komplain atau keberatan dari dunia usaha. Sebab, besaran UMK   2020 tersebut baru dibagikan kepada pengusaha yang ada di Merauke.

‘’Sekarang ini baru disampaikan   kepada seluruh dunia usaha yang ada di Merauke. Jadi belum ada keluhan, akan tetapi kita tidak bisa menurunkan besaran UMK tersebut. Hal itu karena UU Ketenagakerjaan menyatakan UMK tidak boleh di bawah  UMP, tetapi minimal sama dengan UMP. Karena itu, yang kita lakukan sekarang adalah UMK kita samakan dengan UMP yang ditetapkan provinsi,’’lanjutnya.

Ditambahkannya, untuk Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) ditetapkan yakni untuk tambang minyak dan gas kemudian tambang emas dan tembaga dari sebelumnya Rp. 3.467.763 menjadi Rp. 3.762.800. kemudian jasa kontruksi dari sebelumnya Rp. 3.402.945 menjadi Rp. 3.692.500. (McMrk/02/Abd/Eyv)