Hindari Sanksi, Kepala KP2KP Tuapeijat Imbau Peserta Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunannya

:


Oleh MC Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kamis, 16 Januari 2020 | 15:05 WIB - Redaktur: Tobari - 375


Tuapeijat, InfoPublik - Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tuapeijat Syamsuir mengimbau kepada para wajib pajak agar segera memenuhi kewajibannya.

"Kami mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan di daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai agar segera melaporkan SPT tahunannya," kata Syamsuir di Tuapeijat, Kamis (16/1/2020).

Untuk diketahui, batas waktu pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak pribadi yaitu mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Sedangkan batas waktu bagi wajib pajak badan dari 1 Januari hingga 30 April.

Syamsuir menekankan bahwa bagi warga yang sudah wajib pajak atau memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) wajib membayar pajak dan melaporkan SPT tahunannya.

Adapun syarat melaporkan SPT tahunan, kata Syamsuir, bagi ASN/TNI/Polri harus menyertakan bukti potong 1721 A-2, sedangkan wajib pajak badan menyertakan 1721 A-1.

Untuk proses pelaporan SPT tahunan bisa melalui aplikasi online yakni djp online dan bagi yang kurang paham dalam pengisiannya dapat datang langsung ke kantor KP2KP di Tuapeijat.

Ia mengingatkan bahwa bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunannya akan dikenakan sanksi berupa denda Rp100.000 bagi orang pribadi dan wajib pajak badan Rp1 juta. (KS/toeb)