:
Oleh MC KAB PARIGI MOUTONG, Sabtu, 16 November 2019 | 17:57 WIB - Redaktur: Juli - 401
Parigi Moutong, InfoPublik - Kamiluddin Pasau, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik mewakili Bupati Parigi Moutong membuka secara resmi sosialisasi tentang Ketentuan di Bidang Cukai dan Identifikasi Pita Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serba Guna Kecamatan Tinombo, Jumat (15/11/2019), dan dihadiri Force Hanker, Kepala sub seksi penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Pantoloan mewakili Kepala DJBC Pantoloan dan Yane Adelia selaku kepala pelaksana pemeriksa DJBC pantoloan Kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai tipe madya pabean C pantoloan.
Sementara itu, dari Badan Pendapatan Daerah Parigi Moutong dihadiri kepala bidang pembukuan dan pelaporan, kepala bidang penagihan dan keberatan, kepala sub bidang penagihan pajak dan retribusi daerah, kepala sub bidang pembukuan dan pelapiran PBB dan BPHTB, kepala sub bidang pembukuan pendataan lain-lain dan sub bidang pembukuan dan pelaporan pajak daerah dan retribusi daerah.
Kegiatan ini terlaksana kerja sama Badan Pendapatan Daerah Parigi Moutong dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan. Sedangkan peserta sosialisasi dari petani tembakau yang ada di Wilayah Parigi Moutong, perwakilan pedagang/penjual rokok, aparat desa dan beberapa pegawai yg bertugas di kantor perwakilan tinombo.
Kamiluddin Pasau, saat membacakan sambutan bupati menyampaikan bahwa, informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai harus jelas, mudah dibaca dan dominan serta harus dilakukan koordinasi dengan kantor pelayanan bea dan cukai setempat, sehingga program yang akan dilaksanakan dapat berjalan dengan baik.
Di wilayah Indonesia kata Kamiluddin, cukai dipungut oleh Direktorat Jendral Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia, dalam hal ini Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Pantoloan sebagai Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong malalui Badan Pendapatan Daerah telah melakukan salah satu bentuk sosialisasi yaitu pemasangan papan reklame “stop rokok ilegal“ sebanyak 17 titik yang tersebar di Wilayah Kecamatan Sausu sampai dengan Kecamatan Mepanga.
Selain itu kata Kamiluddin melalui sambutan bupati, melalui Badan Pendapatan Daerah juga melakukan pendataan terkait pemberantasan barang kena cukai ilegal di 23 Kecamatan di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, yang meliputi kegiatan pengumpulan informasi hasil tembakau dilekati pita cukai palsu, tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai yang bukan haknya atau salah personalisasi, dilekati pita cukai yang salah peruntukan, dan dilekati pita cukai bekas yang beredar di pasaran atau tempat penjualan eceran.
Di akhir sambutan Blbupati, Kamiluddin berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi kiranya dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya agar dapat menambah wawasan dan pengetahuan tentang ketentuan di bidang cukai.
Selain itu, lanjut dia, mampu mengidentifikasi, agar Wilayah Kabupaten Parigi Moutong dapat meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal seperti peredaran rokok illegal.
Kepada para kepala OPD dan para camat, dia mengimbau agar dapat melihat potensi pengelolaan tembakau di tingkat petani di wilayahnya masing-masing, dan melakukan upaya-upaya untuk peningkatan pendapatan masyarakat dari proses produksi sampai tahap pemasarannya. (MC Parigi Moutong/Humas Parigi Moutong/NR).