Pungutan Liar di Pasar Tradisional Pessel Harus Dihilangkan

:


Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 17 September 2019 | 11:01 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 696


Painan, InfoPublik - Pungutan liar (pungli) yang bisa berdampak terhadap kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar harus dihilangkan, termasuk juga di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).

Ketegasan itu disampaikan, sebab selain melanggar hukum, perbuatan itu juga akan membuat para pedagang dan pengujung pasar tidak merasa aman dan nyaman.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perdagangan dan Perindustrian Pessel, Azral melalui Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan, Hendro Kurniawan mengatakan Selasa (17/9/2019) bahwa kenyamanan pedagang dan pengunjung pasar akan terus ditingkatkan di daerah itu. Tujuanya agar minat masyarakat untuk bertransaksi di pasar-pasar tradisional semakin meningkat.

"Kenyamanan itu bukan saja melalui upaya peningkatan berbagai sarana dan prasarana saja, tapi juga melalui perubahan prilaku pengelolah pasar itu sendiri, salah satunya dengan tidak malakukan pungli, baik kepada pedagang, maupun kepada masyarakat pengunjung," katanya.

Disampaikanya bahwa pasar merupakan tempat perputaran uang. Karena pusat perputaran uang, Sehingga keberadaanya menjadi kekuatan ekonomi bagi  masyarakat di daerah.  

"Nah, jika pembeli dan pedagang bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman, maka pasar akan hidup dan berkembang. Berdasarakan harapan itu, sehingga jika ada pedagang dan pembeli yang menjadi korban pungli silakan lapor. Sebab melalui laporan itu, tim Saber Pungli akan segera turun mengambil tindakan,"ujarnya.

Imbauan itu disampaikanya, karena masih adanya laporan lisan dari masyarakat dan pedagang di beberapa pasar tradisional di daerah itu yang menjadi praktik pungli oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Agar image jelek terhadap pasar-pasar tradisional bisa dihilangkan, sehinga saya mengajak kepada seluruh masyarakat agar menjaga, dan kepada oknum-oknum yang melakukan praktek pungli segera pula menghentikanya. Kalaupun ada iuran atau berbagai bentuk sumbangan yang dipungut, harus memiliki dasar atau payung hukum yang jelas. Selain bisa dipertanggung jawabkan, juga terhindar dari jeratan hukum," ingatnya.(MC.Pesser/Eyv)