:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Selasa, 17 September 2019 | 09:48 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 194
Painan, InfoPublik - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Pesisir Selatan mulai mengintensifkan penerapan pencatatan nama kampung dengan menyesuaikan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Pemekaran Nagari yang memuat nama kampung dengan kondisi yang sebenarnya.
Hal ini dilaksanakan untuk mengoptimalkan penerapan Sistem Pemetaan Nama Kampung yang secara bertahap akan diterapkan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
Kegiatan tersebut dilakukan dengan menghadirkan seluruh operator dari Unit Kerja Layanan (UKL) Kecamatan sebagai pelaksana pelayanan yang akan berhubungan langsung dengan masyarakat.
“Setelah dilakukan sosialisasi kepada Pemerintah Nagari, selanjutnya seluruh operator pelayanan akan dibekali dengan pengetahuan tentang perubahan nama kampung yang terdapat dalam sistem yang akan digunakan,”ujar Sekretaris Dinas Dukcapil Masril, dalam laporan pelaksanaan rapat kerja tersebut.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil dalam sambutannya menyatakan bahwa dengan disesuaikannya pencatatan nama kampung yang merujuk pada Perda harus menjadi perhatian semua operator pelaksana karena hal ini berkaitan dengan data kependudukan yang valid Pemerintah Daerah.
“Pelaksana pelayanan di UKL harus lebih cermat dan teliti lagi untuk mengolah bahan yang diterima dari register sehingga data dan dokumen yang dihasilkan akan lebih akurat, valid dan mutakhir,” tuturnya.