:
Oleh MC KAB BOALEMO, Rabu, 4 September 2019 | 14:05 WIB - Redaktur: Juli - 1K
Tilamuta, InfoPublik – Keberadaan Pantai Kota Ratu Desa Tenilo di Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo menjadi buah bibir karena pesonanya yang elok. Pantai berpasir putih yang membentang begitu indah dipandang mata, sehingga menjadi magnet bagi para wisatawan untuk berbondong-bondong datang menuntaskan rasa penasarannya.
Wisatawan yang datang menjadi angin segar bagi penduduk setempat. Satu persatu lapak kecil dan sederhana mulai dibangun, berjejer rapi di tepi lokasi destinasi wisata primadona baru tersebut, tanpa memusnahkan tanaman mangrove pelindung pantai.
Perlahan namun pasti, perubahan kehidupan masyarakat mulai nampak. Dari hasil pengembangan objek wisata yang dikelola BUMDes tersebut, menciptakan peningkatan ekonomi yang mulai terlihat. “Dengan dibukanya lokasi wisata ini, masyarakat sudah memiliki pendapatan yang meningkat,” ujar Ketua Adat Boalemo Hisyam Tambiyo.
Hisyam menjelaskan, pendapatan masyarakat Tenilo tersebut diperoleh dari hasil dagangan yang dijajakan kepada wisatawan seperti kue tradisonal. “Orang menjual kue Biapong, pendapatannya bisa mencapai Rp500.000 pada Sabtu dan Minggu, dulunya kue ini tak ada yang mau beli,” tambah dia.
Namun, kegembiraan ini harus berhenti sejenak. BUMDes dan Masyarakat Tenilo menanti harapan yang balum pasti, karena Pantai Kota Ratu yang menjadi pujaan, geliatnya terhenti oleh regulasi.
Berbagai pendapat dan argumen mengenai legalitas destinasi wisata tersebut mulai disuarakan. Berbagai elemen masyarakat mulai dari perseorangan sampai kelompok dan golongan mengemukakan pendapatnya. Pro dan kontra tak terhindarkan, polemik Pantai Kota Ratu pun terciptakan.
Hal inilah yang membuat Pemerintah Provinsi Gorontalo berpikir untuk mencarikan solusi dari permasalahan yang ada. Terkait hal tersebut, Senin (2/9/2019) lalu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Provinsi Gorontalo, Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim memimpin Rapat Bersama FORKOPIMDA Kabupaten Boalemo yang dihadiri Wakil Bupati Boalemo Anas Jusuf, di lokasi Wisata Pantai Kota Ratu Desa Tenilo.
Berbagai saran, pendapat dan masukkan diutarakan para peserta rapat yang disaksikan langsung masyarakat, dan dari hasil pertemuan terseubut, Idris Rahim mengambil kesimpulan, bahwa sejatinya Pemerintah Daerah dan Forkopimda Provinsi Gorontalo mendukung pengelolaan objek wisata Pantai Kota Ratu tersebut.
“Dilaksanakan rapat Bersama antara Pemerintah Provinsi dan Kabuapten Boalemo, bukan untuk mencari masalah tetapi mencari solusi, agar Pantai Kota Ratu yang merupakan salah satu destinasi wisata benar-benar dapat dikembangkan di Kabuapten Boalemo bahkan di Provinsi Gorontalo,” kata Wagup Idris Rahim.
Idris menjelaskan, ada beberapa poin yang akan ditindaklanjuti untuk menangani persoalan yang ada, di antaranya Forkopimda bersepakat mendukung pengembangan destinasi wisata Pantai Ratu karena berdampak pada peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat, sekaligus untuk mendukung program unggulan Pemprov Gorontalo yaitu pariwisata yang lebih mendunia.
Kemudian, akan dibentuk tim percepatan penanganan persoalan Pantai Ratu yang beranggotakan Asisten Pembangunan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo.
Selanjutnya tim percepatan akan bertugas untuk melakukan koordinasi terhadap perkara hukum Pantai Ratu yang digugat oleh aktivis lingkungan, serta menyiapkan seluruh dokumen dan administrasi yang dibutuhkan untuk pengembangan Pantai Ratu berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Anas Jusuf ketika mewakili Bupati Boalemo Darwis Moridu menyampaikan harapan agar pertemuan Forkopimda Provinsi dengan Forkopimda Boalemo tersebut bisa segera menghasilkan keputusan yang diharapkan.
“Mudah-mudahan ini tidak terlalu lama, karena masyarakat Tenilo mengharapkan objek wisata ini segera mendapat legalitas, sehingga mereka bebas bereksperesi dan beraktivitas termasuk pemanfaatan dana desa,” ucap Wabup Anas.
Tak hanya Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Boalemo saja, polemik pantai ratu ini menarik perhatian dari berbagai kalangan seperti salah seorang Tokoh dan Pemerhati Kabupaten Boalemo Suwitno Kadji. Menurut dia, kesepakatan yang ditempuh oleh Pemerintah Provinsi dan Boalemo, untuk menganalisasi destinasi wisata tersebut sudah sejalan dengan Amanat UUD 1945.
“Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kabupaten Boalemo sudah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33, ayat 3, 4 dan 5, serta dalam Undang-undang nomor 6 tahun2014 tentang tentang Pemerintahan Desa. Maka tidak ada alasan dari pemerintah terkait dalam persoalan legalitas destinasi wisata Pantai Kota Ratu,” ujar suwito.
MenurUT dia, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Tenilo yang mengelola Pantai Kota Ratu tersebut, adalah bagian dari usaha negara juga, yang berorientasi kepada kemakmuran rakyat. (MCBoalemo/HLapasau)