:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Kamis, 29 Agustus 2019 | 12:21 WIB - Redaktur: Juli - 619
Pesisir Selatan - Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatra Barat (Sumbar), mempercepat proses penerbitan Masterplan dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bukit Ameh Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan.
"Ya, mudah-mudahan saja September ini sudah selesai Masterplan dan Amdal KEK Mandeh. Sekarang tinggal menunggu surat keputusan (SK) dari komisi Amdal Bapedda Provinsi," kata Kadis Pariwisata Pemuda dan Olahraga Pessel Hadi Susilo saat dihubungi di Painan, Kamis (29/8/2019).
Ia menyebutkan, sejumlah persiapan terus dimatangkan oleh daerah termasuk pembebasan lahan. Bahkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi dengan masyarakat setempat terkait ganti rugi lahan.
"Sosialisasi sudah sering kami lakukan dengan pemangku kepentingan di sekitar kawasan KEK Mandeh, termasuk dengan masyarakat pemilik lahan seluas 420 hektare yang bakal dibebaskan. Mediasi ini juga dihadiri oleh Bupati Hendrajoni sebanyak 2 kali," ujarnya.
Terkait harga, lanjut Hadi, sedang dalam proses negosiasi antara pihak pengembang dengan masyarakat pemilik lahan. Untuk saat ini badan usaha yang memiliki minat sebagai calon pengusung KEK Bukit Ameh Mandeh adalah PT POA Agro Indonesia (Dempo Group).
"Kemungkinan, bakal kami laksanakan pertemuan lanjutan antara pihak badan usaha dengan masyarakat pemilik lahan terkait berapa nilai atau harga tanah," tutur dia.
Menurut dia, jika pengembangan KEK di Bukit Ameh Mandeh, Kacamatan Koto XI Tarusan terlaksana, maka banyak dampak positif yang dirasakan oleh masyarakat termasuk daerah.
"Manfaatnya antara lain, pembangunan infrastruktur di luar kawasan KEK akan dibangun oleh pemerintah, serapan tenaga kerja lokal akan bertambah, peluang usaha pariwisata di sekitar kawasan akan meningkat, utamanya ekonomi masyarakat, dan sebagainya," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pessel Jumsu Trisno mengatakan, Amdal KEK Bukit Ameh Mandeh sudah masuk tahap akhir verifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi.
"Ya, sudah ditandatangani oleh DLH Provinsi. Setelah ini tinggal menunggu hasil dari pusat. Pada intinya segala proses terkait Amdal dan Masterplan hampir selesai. Hanya tinggal penyusunan secara detail saja dan itu termasuk tata ruang," katanya pada Haluan.
Sebelumnya, Bupati Hendrajoni menargetkan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Bukit Ameh Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, bakal rampung 2020. "Benar, kami terus mengebut proses pengusulan KEK Mandeh ini," katanya pada wartawan di Painan.
Ia menyebutkan, hingga kini sejumlah persiapan terus dimatangkan oleh daerah, termasuk pembebasan lahan. Bahkan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan Deputi Bidang Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata, bersama stakeholder terkait di Kantor Kemenpar.
"Berdasarkan hasil rapat tersebut, nanti bakal dibentuk tim yang solid antara kabupaten dan provinsi," ucapnya.
Terkait Masterplan KEK, lanjut Hendrajoni, sudah menjadi tanggung jawab pusat dibawah naungan Kemenko Kemaritiman dan Kemenpar RI. "Jadi, daerah tinggal persiapan saja. Semua persyaratannya sudah dibantu oleh pusat," katanya.
Sesuai arahan Kemenpar ada 17 jenis persyaratan administrasi yang harus dipenuhi daerah terkait pengusulan KEK pada Dewan Nasional Bidang Kementerian Koordinator Perekonomian RI. Di antaranya, terkait masterplan, dokumen mengenai analisis dampak lingkungan (AMDAL), penyediaan lahan serta infrastruktur yang memadai.
"Ya, semuanya mesti kita persiapkan dan terkoordinasi dengan baik," tutur dia mengakhiri.