Dirjen Imigrasi Perkuat Tim Pengawasan Orang Asing di Lampung Timur

:


Oleh MC KAB LAMPUNG TIMUR, Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:31 WIB - Redaktur: Juli - 582


Way Jepara, InfoPublik - Kantor Imigrasi Kelas III  Non TPI Kalianda, menggelar Rapat Koordinasi Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), tingkat kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Lampung Timur, Lampung, di Aula Hotel Yestoya Way Jepara, Selasa (27/8/2019).

Koordinasi tersebut sebagai langkah Penguatan peran antarinstansi Timpora, terhadap keberadaan kegiatan orang asing dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Lampung Timur.

Hadir Asisten 1 bidang Pemerintahan Tarmizi, yang mewakili bupati, Kepala Divisi Keimigrasian kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Edi Setiadi, Kepala Divisi Kantor Imigrasi kelas III TPI Kalianda Edy Firyan, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Budi Yul Hartono, Kepala Satuan Bangsa dan Politik Syahrul Syah, juga instansi terkait lainnya.

Keanggotaan Timpora di kecamatan tersebut meliputi 5 instansi yakni perwakilan dari Kecamatan, Polsek, KUA, UPTD dan Koramil, sedangkan untuk tingkat kabupaten dinas Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol), Dinas UKM dan Tenaga Kerja, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Badan Intelijen Negara.

Kepala Divisi Keimigrasian kantor Kemenkum HAM Provinsi Lampung Edi Setiadi mengatakan, hal tersebut merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi tentang pencegahan dan pengawasan Tenaga Asing non prosedural, dengan memberikan peran terhadap keanggotaan Timpora dalam pengawasan warga asing yang berada di Lampung Timur.

"Selain Timpora, kontrol pengawasan dari masyarakat juga diperlukan dalam antisipasi atau pelaporan, dengan cara menjaga kewaspadaan dan melakukan pemantauan terhadap para warga Asing yang berada sebagai wisatawan, peneliti maupun mahasiswa," jelas Edi.

Pemantauan yang dimaksud terkait kelengkapan dokumen. "Karena tanpa itu semua, berarti imigran gelap," katanya.

Menurut dia, hal tersebut adalah sebagai upaya deteksi dini, karena kebebasan terhadap warga asing biasanya membawa dampak permasalahan sosial. "Mungkin bisa berpengaruh dengan penyalahgunaan narkotika, politik ataupun yang bernuansa stabilitas keamanan," katanya.

Dalam hal ini, Diharapkan peran aktif Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dalam aspek pemantauan dan pelaporan, agar terwujud koordinasi yang aktif, sehingga semua bisa berjalan dengan baik.(@nd&Nur)