:
Oleh MC KAB PESISIR SELATAN, Jumat, 16 Agustus 2019 | 12:12 WIB - Redaktur: Juli - 293
Painan, InfoPublik - Pendirian Kantor Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) di Pesisir Selatan, Sumatra Barat hingga kini masih terganjal moratorium. Sementara, kasus peredaran narkoba terus meningkat di daerah itu.
Kepala Bagian Kesbangpol, Adi Dharma Putra mengatakan, dari hasil koordinasi dengan pihak BNN di Jakarta, moratorium bertujuan untuk efisiensi anggaran. Sebab, beban gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan operasional selama dua tahun merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.
"Ya, itu dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Setelah itu barulah dilimpahkan pada daerah," ujarnya di Painan, Jumat (16/8/2019).
Untuk diketahui, Kabupaten Pesisir Selatan sebelumnya telah mengusulkan pembentukan BNNK di daerah berjuluk negeri Sejuta Pesona itu. Usulan tersebut diajukan pada awal 2017. Padahal, segala persyaratan sudah dilengkapi daerah saat itu.
"Persyaratan itu antara lain, keberadaan kantor sementara, kemudian lahan untuk persiapan kantor baru dan anggaran penggajian aparatur, serta biaya operasional. Saat itu, kami optimis pendirian BNNK di Pessel bakal terwujud. Mudah-mudahan pada 2020 ini terealisasi," katanya.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Rehabilitasi BNNP Sumatra Barat, Josri Maidi mengakui pentingnya pembentukkan BNNK di Kabupaten Pesisir Selatan.
Keberadaan kantor BNNK, lanjut dia, memang perlu dipantau kembali. Sebab, sampai saat ini sebagian besar memang belum berfungsi secara maksimal.
Menurut dia, moratorium tidak hanya diberlakukan untuk Kabupaten Pesisir Selatan saja. Akan tetapi, juga pada 70 kabupaten/kota lainnya di seluruh Indonesia.
Kendati demikian, ia menegaskan tetap bakal memunculkan BNNK vertikal di Pesisir Selatan. Apalagi, jabatan Kepala BNN sudah setingkat menteri. "Untuk Pessel keberadaan kantor BNNK memang sangat memungkinkan," tutur dia.
Sebelumnya, Kasat Resnarkoba Resort Pesisir Selatan Iptu. Herit Syah menyebutkan, sejak 2018 tercatat total penyalahgunaan narkoba sebanyak 40 kasus, dengan barang bukti 4.951,1 gram ganja dan 85,15 gram sabu, sedangkan mulai Januari hingga Juli 2019, tecatat 19 kasus. "Saat ini berapa total barang buktinya sedang kami rekap," katanya.
Ia menuturkan, daerah yang paling rawan peredaran gelap narkoba di wilayah hukummya adalah Kacamatan Pancung Soal, Linggo Sari Baganti, Bayang, Bayang Utara, Lengayang dan Kecamatan Sutera.
Sebagai upaya meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan narkotika di daerah itu, pihaknya bersama pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi tentang bahaya narkoba.
"Untuk antisipasi bahaya narkoba ini, sosialisasi sudah kami lakukan di sejumlah sekolah, kelompok masyarakat termasuk pemuda," ujarnya.