:
Oleh MC KOTA BATAM, Jumat, 19 Juli 2019 | 14:20 WIB - Redaktur: Juli - 791
Batam, InfoPublik - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali mengeluarkan peringatan keras kepada para pemilik izin alokasi lahan di Batam. Jika mereka tak kunjung memanfaatkan atau membangun lahan yang telah dialokasikan, maka BP Batam tak segan mencabut izinnya dan menarik kembali lahan tersebut.
Bukan hanya gertak sambal, BP Batam sejauh ini sudah membuktikan ancaman itu, yang terbaru, BP Batam telah mencabut izin alokasi lahan milik PT Pulau Mas Putih yang berlokasi di Batam Centre. Lahannya berada di antara gedung PT Transportasi Gas Indonesia (TGI) dan Sekolah Global Indo Asia, Batam Centre.
“Untuk persoalan PT Pulau Mas Putih sudah kami lakukan pembatalan alokasi karena tak kunjung membangun, namun mereka masih bertahan bahwa lahan tersebut adalah miliknya,” kata Kepala Bidang Evaluasi Lahan Pembangunan BP Batam Harry Prasetyo Utomo, Kamis (18/7/2019).
Selain lahan milik PT Pulau Mas Putih itu, saat ini BP Batam juga tengah memantau dua lahan tidur lainnya. Dua titik lahan tersebut milik PT Daya Makmur Sejahtera dan PT Obyor Sentosa Indonesia. Lokasinya berada di sekitar landmark Welcome to Batam, Batam Centre.
“Kedua perusahaan tersebut belum melaksanakan pembangunan, tapi kami temukan upaya untuk menjual secara terang-terangan lokasi itu kepada pihak lain,” ungkap Harry.
Dua perusahaan itu sudah masuk dalam radar evaluasi dan pembangunan. Selain itu, BP Batam juga telah dilakukan proses administrasi dan pemanggilan. Tapi keduanya tetap menunjukkan upaya lain yang telah melampaui isi perjanjian dan komitmen awal setelah proses pemanggilan.
Sejak proses evaluasi dilakukan dari 2016, BP Batam menemukan sedikitnya 2.000 titik lahan tidur yang tak kunjung dibangun atau dimanfaatkan oleh pemiliknya.
Terkait temuan itu, BP Batam akan terus memantau dan mengawasi. Jika dalam kurun waktu tertentu tidak segera dibangun, tidak menutup kemungkinan akan dicabut izinnya.
“Memang tidak serta merta dibatalkan izinnya, karena BP masih memberikan kesempatan agar lahannya dibangun. Tapi jika tidak dimanfaatkan, maka BP akan cabut alokasi tersebut,” papar dia.
Harry kemudian mengatakan, BP Batam memiliki tim yang terus memantau seluruh titik alokasi lahan melalui media cetak dan online beserta iklan-iklan yang memiliki keterkaitan dengan pengalihan wewenang alokasi lahan di Batam sebelum 2016.
Dari pengawasan itu, tim BP Batam akan melayangkan Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3 kepada pihak terkait. Begitu juga pengecekan dan overlay posisi-posisi di lapangan, serta memantau lewat media.
Menurut dia, BP Batam melakukan evaluasi berdasarkan data-data administrasi yang ada. Jika memang sudah berjanji akan membangun, maka diharapkan dapat segera dilaksanakan sesuai dengan peruntukkannya. Jika sebaliknya, maka alokasi tersebut harus dikembalikan ke BP Batam. Apabila pihak yang bersangkutan tidak berkenan untuk mengembalikan, maka akan dilakukan pembatalan.
Lahan-lahan yang dibatalkan izinnya akan diambil kembali menjadi aset BP Batam untuk kemudian dialokasikan kepada investor yang sudah menyampaikan rencana bisnisnya serta memiliki nilai ekonomi dengan prospek usaha yang baik dan jelas. Supaya lahan di Batam bisa memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi.
Harry memastikan, pencabutan izin alokasi lahan akan terus dilakukan. Maka ini merupakan kesempatan bagi pengusaha yang serius ingin berinvestasi di Batam untuk mendapatkan lahan.
Tapi tentu saja, meminta alokasi lahan yang dulunya telantar harus menyertakan rencana bisnis. Makanya dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP Batam mengikutsertakan sejumlah divisi lain untuk menelusuri presentasi dari pengusaha.
Pertama, ada Biro Perencanaan Teknik terkait fatwa planologi. Fatwa ini terkait dengan peruntukan lahan dan proses tata ruang. Lalu ada Direktorat Sarana dan Prasarana untuk penerbitan izin pematangan lahan. Kemudian ada dari Kantor Lahan untuk evaluasi perizinan lahannya.
Selanjutnya ada Biro Hukum untuk membahas legalitasnya. Biro Keuangan untuk mengecek kemampuan finansial perusahaan dan terakhir Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah Kepala BP Batam sebagai pengawas.
Dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP Batam mempersilakan pengusaha untuk mengevaluasi rencana bisnisnya. Bagi pemilik alokasi lahan baru, bisa melakukan evaluasai hingga tiga bulan, sedangkan untuk pemilik lahan yang memilih melanjutkan lahan tidurnya hanya bisa sebulan dalam merevisi rencana bisnisnya.