:
Oleh MC KOTA SEMARANG, Jumat, 5 April 2019 | 13:35 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 306
Semarang, InfoPublik - Satpol PP Kota Semarang membongkar beton penutup saluran di Pujasera Komplek IB Jalan Imam Bonjol 201, Kamis (4/4/2019). Penutupan saluran tersebut melanggar Perda 7 tahun 2014 tentang rencana induk drainase Kota Semarang.
Pantauan Ayosemarang.com pembongkaran penutup saluran tersebut dibantu dua alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang. Puluhan petugas membongkar beton penutup saluran tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Endro P.M mengatakan, saluran yang ditutup beton tersebut sepanjang 45 meter dan lebar 1,4 meter. Pihaknya sudah memberikan peringatan untuk membongkar sendiri, namun hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran mandiri.
“Kasus ini sudah satu tahun, mulai dari kita beri peringatan sampai pembongkaran sendiri. Tapi hingga kini belum dibongkar mandiri, jadi kita bongkar didukung dua alat berat dari DPU. Ya akalu sudah seperti ini membutuhkan energi dan waktu yang ekstra karena saluran ditutup beton,” katanya.
Endro menerangkan, akibat beton penutup saluran tersebut warga sekitar tidak bisa membersihkan sampah jika drainase tersumbat. Selain itu jika hujan mengakibatkan genangan.
“Kelihatannya ditutup untuk dialihkan fungsi untuk parkir. Aada laporan dari warga akibat penutupan saluran tersebut jika hujan deras air menggenang di wilayah mereka,”jelasnya.(MC.Kota Semarang/Eyv)