Pemkab Badung dan Pemko Denpasar Tandatangani Zona Integritas

:


Oleh MC KAB BADUNG, Jumat, 18 Mei 2018 | 09:24 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 542


Badung, InfoPublik - Guna mewujudkan pemerintahan yang berintegritas serta bebas dari KKN, Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Kota Denpasar Provinsi Bali beserta Jajaran Muspida menandatangani Kesepakatan Zona Integritas di Ruang Sidang Utama Cakra di Pengadilan Negeri Kelas I A Denpasar, Rabu (16/5).

Hadir dalam kesempatan tersebut, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta Sos, Plt. Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara S.E, Sekot Denpasa Rai Iswara, Ketua PN Denpasar H. Amin Ismanto, S.H., M.H, beserta jajaran Muspida dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dalam kesempatan tersebutm, Bupati Giri Prasta menyampaikan apresiasi yang setulus- tulusnya kepada Kepala Pengadilan Negeri Denpasar yang telah menginisiasi terkait nota kesepahaman terkait zona berintegritas dan bebas KKN. "Kami akan tetap memohon arahan dan petunjuk di dalam tatanan untuk membangun wilayah Kabupaten Badung.

"Antisipasi yang ingin kami laksanakan agar tidak terjadi persoalan Hukum. Tidak saja dengan Pengadilan Negeri, kami Pemerintah Kabupaten Badung dan TP4D (Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah) juga selalu berkomunikasi dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Denpasar didalam permohonan Legal Opinion, “ terangnya.

Lebih lanjut, Bupati Giri Prasta mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung akan selalu mendukung sepenuhnya Pengadilan Negeri Denpasar kaitannya dengan pelaksanaan penanganan – penanganan kasus yang ada di wilayah Provinsi Bali khususnya yang ada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Selama ini, sinergitas sudah berjalan cukup baik sekali dan kami siap selaku Pemerintah Kabupaten Badung bilamana nanti dibutuhkan untuk sarana dan prasarana yang dibutuhkan Pengadilan Negeri Denpasar," tegasnya.

Bupati juga menjelaskan Pemkab Badung tidak ingin “Naik Kelas" berkenaan dengan permasalahan hukum di pemerintahan. Bila terjadi masalah siapapun Pejabat sampai ketingkat bawahpun pasti harus berurusan dengan Hukum.

Mulai menjadi Saksi, naik kelas menjadi Tersangka, naik kelas lagi menjadi Terdakwa, naik kelas lagi menjadi Terpidana. “Jangan sampai terjadi, itulah maka kami tetap mohon arahan dan petunjuk untuk mampu melaksanakan tugas dengan baik dan benar," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa maksud dari pencanangan pembangunan zona intregeritas, ingin memproklamasikan bahwa kita sudah benar – benar Terintegrasi dan sudah melaksanakan keinginan dari Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk melaksanakan Zona Integritas yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).(MC.Kab.Badung/Eyv)