:
Oleh MC Prov. Sulteng, Jumat, 2 Maret 2018 | 10:47 WIB - Redaktur: Noor Yanto - 3K
Palu, InfoPublik - Lahirnya undang-undang nomor 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik, bertujuan mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik, dalam rangka terpenuhinya penyelengaraan pelayanan publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dan penyelenggaraan pelayanan publik.
Namun, tujuan tersebut, masih dirasakan belum sesuai dengan harapan masayarakat, yang di-indikasikan oleh banyaknya kasus pelayanan publik yang merugikan masyarakat, seperti masih rendahnya pada penyediaan pelayanan dasar masyarakat, sementara di sisi lain, perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi semakin menguasai persaingan di bidang pelayanan.
Untuk itu, masalah pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam mewujudkan pemerintahan yang baik, karena kinerja pelayanan publik sangat besar pengaruhnya terhadap kehidupan masyarakat. Maka pemerintah mendesentralisasikan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik kepada daerah, hal ini dimaksudkan agar pelayanan publik menjadi lebih responsif terhadap dinamika masyarakat di daerah.
Namun, yang terpenting lagi adalah, bagaimana kita bisa mengubah paradigma pelayanan publik, khususnya perilaku dan budaya kerja aparatur dalam memberikan pelayanan publik sesuai harapan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Asisten Administrasi Umum dan Organisasi, Mulyono SE, Ak, MM dalam acara sambutan Gubernur Sulawesi Tengah pada acara pembukaan Sosialisasi Sistem Inovasi Pelayanan Publik (SINOVIK) Tahun 2018 di Palu, Kamis, 01 Maret 2018.
“Tolok ukur keberhasilan aparatur negara, sangat di titik beratkan pada kualitas pelayanan publik oleh instansi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat. Meningkatnya kualitas pelayanan publik, akan berdampak sangat luas di berbagai kehidupan masyarakat, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada aparatur negara,” jelas Gubernur.
Untuk itu, aparatur negara yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, mau tidak mau harus merubah pola pikir dan paradigmanya, agar menjadi aparatur yang berorentasi pada pelayanan publik.
Karena selama ini, dilingkungan jajaran birokrasi, masih saja ditemui perilaku bermental seperti penguasa dari pada sebagai pelayan masyarakat, dan lebih senang mengedepankan wewenang dari pada peranan. Ini menjadi salah satu sumber ketidak puasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan aparatur pemerintah.
Dalam konteks reformasi birokrasi, Menteri PAN dan RB telah mencanangkan gerakan “one agency, one innovation” sejak tahun 2013, yang mewajibkan setiap kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk melahirkan satu inovasi setiap tahun. Inovasi tersebut menandai perubahan dan kepercayaan masyarakat, bahwa birokrasi pemerintah telah berubah.
Dalam peraturan Menteri PAN dan RB nomor 31 tahun 2014 itu, telah ditegaskan, untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, perlu dibangun budaya minimal satu inovasi setiap tahunnya yang dikembangkan oleh setiap kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah.
“Perlu di ingat, bahwa inovasi pelayanan publik tidak mengharuskan sesuatu penemuan baru, tetapi dapat melalui suatu pendekatan baru yang bersifat kontekstual, karena inovasi itu tiada batas. Dari yang tidak ada menjadi ada dengan beragam ide dan gagasan,” ujar Gubernur
Sementara itu, panitia pelaksana kegiatan dalam laporannya menjelaskan, dasar dilaksanakannya kegiatan yakni UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 3 Tahun 2018 tentang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan BUMND.
Maksud sosialisasi sistem inovasi pelayanan publik untuk mendorong OPD Provinsi/Kabupaten dan Kota menciptakan minimal satu inovasi pelayanan publik setiap tahun, adapun tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong pembangunan inovasi pelayanan publik. Serta mendorong pembangunan inovasi pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah.
Adapun narasumber dalam sosialisasi yang diikuti 100 orang peserta yang berasal dari Kabupaten/Kota se-Sulteng yakni, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Pelayanan Publik Kementerian PAN, Ir. Sri Hartini, MM serta narasumber terkait lainnya. (MC Sulteng/Noor)