:
Oleh MC Kabupaten Bogor, Kamis, 1 Februari 2018 | 17:57 WIB - Redaktur: Elvira Inda Sari - 3K
Cibinong, InfoPublik - Bupati Bogor, Hj. Nurhayanti menghadiri sosialisasi pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kepada para kepala dinas dan camat, bertempat di Ruang Rapat Bupati, Senin (29/1).
Bupati Bogor mengatakan memiliki harapan yang besar terhadap penyelnggaraan kegiatan sosialisasi, sebagai salah satu upaya untuk membangun kesamaan persepsi, pola pikir dan pola tindak di antara seluruh perangkat daerah dalam pemahaman mengenai TPP berdasarkan beban kerja yang telah diatur oleh Peraturan Bupati Bogor Nomor 6 tahun 2018 tentang pembrian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil berdasarkan beban kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Semoga kegiatan ini mampu menghasilkan output yang kita harapkan bersama, yakni seluruh pegawai di seluruh perangkat daerah paham latar belakang, tujuan dan kebijakan pemberlakuan tambahan penghasilan pegawai berdasarkan beban kerja yang pada akhirnya dapat dilaksnakan secara optimal,” katanya.
Nurhayanti juga menambahkan unsur penilaian TPP berdasarkan pembobotan yakni disiplin dengan bobot 70 % dan kinerja dengan bobot 30 % dan penilaian unsur disiplin dilihat dari ketaatan terhadap ketentuan hari dan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku, keikutan dalam kegiatan kenegaraan/kedaerahan dan apel bersama sesuai penugasan dan ketaatan terhadap pertauran disiplin dan kode etik pegawai.
“TPP berdasarkan beban kerja terbagi atas TPP pemerataan dan TPP pembobotan, TPP pemerataan diberikan dengan besaran yang merata berdasarkan pangkat dan golongan sedangan TPP pembobotan diberikan dengan tujuan meningkatkan disiplin dan kinerja,” ujarnya.
Masih menurutnya salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran TPP pembobotan ini adalah aspek disiplin serta beban kerja yang disertai dengan kewajiban untuk membuat laporan harian kinerja pegawai dalam aplikasi yang berbasis online.
Bupati juga berharap pemberian TPP ini hendaknya tidak hanya disikapi sebagai upaya peningkatan kesejahteraan, akan tetapi lebih dari itu, merupakan langkah pembinaan disiplin pegawai, karena setiap pelanggaran disiplin, baik dalam bentuk keterlambatan, pengurangan jam kerja, tidak masuk kerja, ketidakpatuhan dalam pengisian laporan harian kinerja pegawai yang berbasis online, maupun berbagai pelanggaran disiplin lainnya, akan akan berakibat pada berkurangnya besaran TPP pembobotan yang diterima pegawai.
“Saya berharap kepada para kepala perangkat daerah agar meningkatkan pengawasan melekat dan pengawasan fungsional, agar pemberian TPP benar-benar didasarkan pada kondisi faktual di lingkungan unit kerja serta berhasil mencapai tujuannya, baik sebagai sarana peningkatan disiplin dan kinerja, maupun sebagai alat pencegahan tidak korupsi,” tandasnya. (Andi/Diskominfo Kab Bogor)