:
Oleh MC Prov. Sulteng, Kamis, 14 Desember 2017 | 10:58 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 455
Palu, InfoPublik-Sanitasi adalah urusan wajib daerah yang mesti ditingkatkan guna mewujudkan universal akses 2019 yaitu 100 % sanitasi, 0 % lingkungan kumuh dan 100 % air bersih.
Hal ini ditegaskan Kepala Biro Pembangunan dan SDA Tuty Zarfiana, SH, M.Si saat mewakili Sekda Drs. Moh. Hidayat Lamakarate selaku ketua pokja sanitasi Sulawesi Tengah pada pembukaan Rakor PPSP (Program Percepatan Pembangunan Sanitasi) Tahun 2017, Kamis (14/12), di Hotel Sya Regency.
Rakor adalah tindak lanjut rapat penjaminan kualitas dokumen SSK (Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota) sekaligus untuk penyempurnaan dan pemuktahiran dokumen SSK sebelumnya.
Karo menuturkan sesuai undang-undang, prioritas pendanaan sanitasi menjadi tanggung jawab kab/kota namun bila dana itu tidak mampu dialokasikan maka menjadi tanggung jawab provinsi, dan bila keduanya tidak mampu maka prioritas berikutnya adalah bantuan pemerintah pusat.
"Namun demikian tidak menutup kemungkinan bantuan atau partisipasi dari pihak-pihak lain seperti dari CSR, swasta, BUMD, LSM dan lainnya," jelas Karo Tuty.
Kepada peserta rakor, karo mengingatkan agar pokja mengawal dokumen SSK sehingga program kegiatan didalamnya teradopsi ke mekanisme penganggaran di OPD teknis yang bersinergi dangan pokja.
Beberapa hal yang diimbuhnya antara lain mengadvokasi kepala OPD memasukkan usulan program kegiatan SSK ke Rencana Kerja OPD, lalu menyiapkan rangkuman eksekutif dan profil program sanitasi sebagai bahan advokasi ke DPRD.
"Lakukan pengawalan terus sehingga (dokumen SSK) menjadi DPA OPD," pungkas Karo.
Rakor sendiri berlangsung satu hari dan diikuti anggota pokja beserta fasilitator provinsi dan kab/kota se Sulteng.
Turut serta mengikuti rakor PPSP, Wakil Bupati Banggai Kepulauan Rais Adam.(MC.Sulteng/Eyv)