:
Oleh MC Prov. Sulteng, Kamis, 14 Desember 2017 | 07:50 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 572
Palu, InfoPublik-Prinsip enam tepat yaitu tepat mutu, jumlah, jenis, harga, waktu dan tempat diimbuh Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra Dr. Ir. Elim Somba, M.Sc pada peserta rapat koordinasi Tim KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida) Sulawesi Tengah, Rabu (13/12), di Hotel Rama Garden.
Pertemuan dihadiri anggota tim KP3 provinsi dan kabupaten/kota se Sulteng, beserta para produsen, distributor, pengecer dan aparat penegak hukum.
Asisten yang juga menjabat ketua harian KP3 berharap dengan ketepatan penggunaan pupuk dan pestisida akan berdampak meningkatkan produktivitas dan kualitas pertanian serta tidak mengganggu lingkungan.
Menurut data kementerian pertanian, tutur asisten hingga Februari 2016 telah terdaftar sebanyak 1068 merek pupuk anorganik dan 707 pupuk organik, hayati dan pembenah tanah. Sedang pestisida sudah mencapai 3207 formulasi untuk pertanian dan kehutanan, dan 412 untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian vektor penyakit manusia.
Seiring peningkatan tersebut, asisten berharap peran KP3 untuk mengawasinya. “(KP3) Harus dapat memastikan perlindungan kepada petani dan mengharapkan kiranya para petani mendapat kesempatan untuk memilih (pupuk dan pestisida) yang sesuai dengan kemampuan daya belinya,” harapnya.
Pemupukan dan penggunaan pestisida yang berimbang lanjut asisten adalah tindak lanjut kebijakan pembangunan pertanian Sulteng guna mewujudkan kedaulatan pangan. Olehnya asisten menyerukan beberapa hal dalam upaya menjamin kelancaran dan efektivitas penyaluran serta peredaran pupuk dan pestisida.
Seruan itu diantaranya, menindak tegas tiap pelanggaran dan penyimpangan yang terjadi, menyediakan layanan pengaduan yang difasilitasi KP3 kabupaten/kota, mendorong pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kinerja KP3 di wilayahnya, dan mendorong produsen, distributor dan pengecer resmi bersinergi menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayahnya.
“Maksimalitas pengawasan pupuk dan pestisida harus secara sungguh-sungguh yang terkoordinir antara pusat dan daerah serta antara instansi terkait serta mendapat perhatian bagi kita sekalian selaku tim KP3,” pungkas asisten.
Terkait pupuk bersubsidi, Kadis Pangan dan Hortikultura Ir. Trie Iriany Lamakampali, M.Si mengatakan penambahan alokasi pupuk bersubsidi oleh kementerian ditentukan oleh peningkatan LTT (Luas Tambah Tanam) kabupaten/kota. “Bagi (kabupaten/kota) yang LTT tidak mencapai target, mohon maaf alokasinya tidak ditambah kementerian,” jelasnya.
Kadis pada kesempatan itu menambahkan bahwa penyaluran pupuk anorganik dari jenis urea sudah mencapai 95,87 % dari target, NPK 82,4 %, dan ZA 85,75 %. Sedang untuk pupuk organik sudah di kisaran 65,19 % dari target. “Data itu dirilis per 6 Desember mungkin saat ini sudah berubah naik lagi,” singkatnya.(MC.Sulteng/Eyv)