:
Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Rabu, 1 Maret 2017 | 19:30 WIB - Redaktur: Tobari - 492
Karanganyar, InfoPublik - Semua perusahaan di Kabupaten Karanganyar diwajibkan ikuti empat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJ) Ketenagakerjaan, sehingga pekerja menjadi nyaman dan terlindungi.
Empat program itu adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Pada bulan Januari tahun 2017, di Kabupaten Karanganyar perusahaan dari berbagai skala usaha (Kecil, Mikro, Menengah, dan Besar) terdapat 1.007 usaha, dengan jumlah tenaga kerja sebanyak 92.877 tenaga kerja yang ikut BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Utama Surakarta Suwilwan Rachmat mengatakan hal itu di hadapan peserta Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, di Hotel Taman Sari, Kabupaten Karanganyar, Selasa (28/2).
“Bukan bekerja formal saja di Badan Usaha, namun juga pekerja di sektor informal, bahkan usaha yang mempunyai tenaga kerja satu sampai lima orang diwajibkan ikut,” kata Suwilwan Rachmat.
Untuk pengawasan ketidakpatuhan, BPJS Tenaga Kerja bekerjasama dengan badan/ instansi yang membidangi pengawasan tenaga kerja dalam hal ini Dinas Pedagangan, Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM (Disdagnakerkop dan UMKM) Kabupaten Karanganyar, juga mengoptimalkan fungsi Jaksa Pengacara Negara, sehingga masyarakat terlindungi program ini secara menyeluruh.
Jenis ketidakpatuhan antara lain, Perusahaan Daftar Sebagian (PDS) Tenaga Kerja, hanya mengikutkan sebagian tenaga kerja, PDS Upah yakni perusahaan yang melaporkan sebagian saja upah yang diterima pekerja , dan PDS Program yaitu perusahaan yang hanya mengikuti sebagian saja program BPJS Ketenagakerjaan.
“Adapula ketidakpatuhan dengan menunggak iuran pembayaran melewati batas waktu setiap bulan, selain itu juga ada yang sudah daftar tetapi belum ikut program,” kata Suwilwan.
Dengan mengikuti program itu, pekerja mempunyai kenyamanan bekerja, jika terkena resiko tidak ditanggung sendiri oleh pekerja, misalkan resiko saat berangkat bekerja, atau di lokasi kerja terjadi insiden.
Sementara itu ditempat yang sama, Sekda Kabupaten Karanganyar Samsi, mendorong untuk semua pengusaha agar memenuhi kewajiban mendaftarkan semua karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja terlindungi, bekerja juga nyaman, sakit sudah ada yang menanggung.
“Para pengusaha yang mempekerjakan karyawan mematuhi sesuai ketentuan Perundangan, bahwa pemberi pekerjaan bertanggung jawab atas keselamatan dan kesehatan maka wajib mendaftarkan ke BPJS,” katanya.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Samsi di Kabupaten Karanganyar baru 60% yang sudah didaftarkan. Dia mengimbau karena ini amanat UU maka tentunya dipatuhi.
“Agar perusahaan mematuhi peraturan itu, maka dilakukan percepatan dengan Sosialisai, bekerjasama dengan asosiasi, komunitas, Pemkab Karanganyar,” katanya.(mc karanganyar/pd/toeb)