Warga Diberi Penyuluhan Untuk Percepat Pelaksanaan Pendaftaran Tanah

:


Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Rabu, 1 Februari 2017 | 20:21 WIB - Redaktur: Tobari - 563


Karanganyar, InfoPublik – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karanganyar memberikan penyuluhan hukum tentang sertifikat tanah kepada warga Desa Pablengan, Kecamatan Matesih, di Balai Desa Pablengan, Rabu (1/2), untuk mempercepat pelaksanaan pendaftaran tanah.

Dalam penyuluhan itu disampaikan tahapan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, dokumen yuridis yang perlu disiapkan dan jadwal pengumpulan data yuridis.

Bupati Karanganyar Juliyatmono pada kesempatan itu mengatakan, program pemerintah Prona sebagian besar dibiayai pemerintah untuk menertibkan adminitrasi masyarakat agar tidak ribut masalah tanah.

“Yang sudah selesai semua bersertifikat hak milik di Desa Nglegok, Kecamatan Ngargoyoso, termasuk tanah desa sudah bersertifikat sebab jika tidak, bisa hilang, atau menimbulkan masalah,” kata Bupati Juliyatmono, dalam acara Penyuluhan Hukum Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap itu.

Pada kesempatan itu, Bupati Juga berpesan agar warga jangan menitipkan proses pensertifikatan tanah melalui orang lain, sebaiknya diurus sendiri. “Jangan percaya dengan orang yang bukan petugas pencatatan tanah,” katanya.       

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala BPN Kabupaten Karanganyar Dwi Purnama menargetkan  pihaknya akan mensertifikatkan sekitar 1.400 bidang tanah di Desa Pablengan, dan target bulan April tahun ini bisa selesai. Diharapkan semua sertifikat dapat ditandatangani.

“Untuk mempercepat, dibentuk Panitia Ajudikasi Percepatan sebanyak lima tim, lalu untuk pengumuman kepemilikan 14 hari kerja setelah didata dan diverifikasi, yang biasanya dua bulan, namun ini diperpendek,” kata Dwi Purnama.

Dwi Purnama juga mengatakan, di tahun 2017 ini melegalkan 12.300 bidang tanah di Kabupaten Karanganyar sementara  tahun depan ditargetkan naik menjadi 15.000  bidang tanah. Sehingga nantinya warga akan mendapatkan jaminan kepastian hukum Hak Atas Tanah sebagai bukti hak kepemilikan.

Selain itu, BPN juga menjamin gratis dalam pelayanan terhadap proses pembuatan sertifikat tanah di kantor BPN meliputi pelayanan biaya ukur, pemeriksaan tanah,  pendaftaran, dan termasuk biaya penyuluhan.   

“Namun tanggungan dari warga sendiri berupa pembuatan Patok, materai, Fotokopi dan pembuatan akta (jika dibuat di bank),” katanya.

Ditambahkan olehnya, Pemerintah Kecamatan dan Desa supaya memfasilitasi warga untuk pembelian seperti fotokopi, materai dan patok dalam pensertifikatan tanah.

Kemudian, pihaknya juga kepada warga untuk berhati-hati. Permasalahan yang sering muncul adalah data mesti sesuai dan valid khusus nya pada ahli waris dalam penamaan sertifikat atau dokumen karena bersifat selamanya.

“Hati-hati, jangan sampai ada salah satu yang tidak dimasukkan dalam keterangan waris, apalagi dalam jual beli, harus diteliti,” katanya.(mc karanganyar/pd/toeb)