SPPT 2017 di Kabupaten Karanganyar Naik Dari Tahun Lalu

:


Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Senin, 16 Januari 2017 | 20:48 WIB - Redaktur: Tobari - 1K


Karanganyar, InfoPublik - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan PBB-P2 di Kabupaten Karanganyar tahun 2017 mengalami kenaikan dari tahun lalu (2016), atau senilai Rp250 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar Sumarno pada acara Penyerahan SPPT PBB-P2 Tahun 2017 Kabupaten Karanganyar, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Senin (16/1).

“Wajib Pajak (WP) tahun 2017 sebanyak 419.751, dengan nilai uang Rp28.343.178.704. Tahun 2016 SPPT sebanyak 415.375, atau selisih Rp250 juta,” kata Sumarno.

SPPT dicetak untuk 2017 disampaikan hari ini, Senin (16/1), dan masih mengerjakan SPPT 2017 yang mutasi tanah.  Jadi ada mutasi tanah yang belum menerima SPPT dan pihaknya sudah menginventerisir.

“SPPT belum dicetak karena ada blangko khusus untuk mutasi tanah. Maksimal akhir bulan Februari sudah selesai. Di tempat kami sebanyak 70 bidang tanah terjadi mutasi setiap hari,” katanya.

Pada kesempatan itu pula, Sumarno mengatakan ada Wajib Pajak dengan nilai SPPT lebih dari Rp2 juta per SPPT, dari total Wajib Pajak tahun 2017, terdapat 1.024 Wajib Pajak, dengan total nilai tercatat lebih Rp10 miliar.

“Di catatan kami, nilai lebih dari Rp2 juta itu di perusahaan, kepala desa, kas desa. Kami juga dalam waktu dekat akan menurunkan tim menagih WP yang belum pajak dan berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya.

Ditempat yang sama,  Bupati Karanganyar Juliyatmono meminta kepada seluruh  ASN dan perangkat desa di Kabupaten Karanganyar bisa menjadi contoh bagi masyarakat.

“Seperti tahun 2016, di  bulan Februari bisa lunas, dan terima kasih tahun kemarin lunas awal,” katanya.

Bupati juga mengungkapkan didesak banyak pihak untuk menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tetapi bupati tidak menaikkannya. Karena pergerakan NJOP sudah sangat signifikan.

“Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Karanganyar nomor dua se Jawa Tengah, satu sertifikat bisa sering berganti-ganti nama. Tidak menaikkan NJOP agar masyarakat tertib membayar PBB itu sudah bagus,” katanya.

Pada akhir acara, Bupati, Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo , dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Samsi, membayar SPPT Tahun 2017 miliknya, di mobil keliling Bank milik BUMD.(mc karanganyar/pd/toeb)