:
Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Selasa, 27 Desember 2016 | 20:33 WIB - Redaktur: Tobari - 871
Karanganyar, InfoPublik - Warga dan Pemerintah Desa Ngadiluwih, Kecamatan Matesih, yang tanah dan tanaman terkena pembangunan embung Dungbang, menerima ganti rugi dari Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Rabu (27/12), di Kantor Bupati Karanganyar.
Ada delapan warga yang tanah dan tanaman terkena pembangunan embung, juga tanah Kas Desa Ngadiluwih, dengan total ganti rugi Rp2.403.660.000. Besaran yang diterima bervariasi, paling kecil Rp15.2 juta dan paling besar Rp1.592.110.000.
Wakil Bupati Karanganyar Rohadi Widodo mengatakan, pemberian ganti rugi tanah dalam musyawarah harga antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar dengan pemilik tanah berdasarkan penetapan harga yang telah ditetapkan oleh Appraisal yang independen.
“Sedangkan untuk ganti rugi tanaman dilakukan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan, Perkebunan dan Kehutanan (Dispertanbunhut) Kabupaten Karanganyar,” katanya.
Seusai pemberian ganti rugi oleh Wakil Bupati Karanganyar, menambahkan untuk kas desa penggantinya dilaksanakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Embung itu luasnya 2,3 hektare dan bisa mengairi sekitar 25 hektare di sekitar dan bawahnya,” katanya.
Proses ganti rugi itu disetor melalui rekening pribadi masing-masing warga penerima.(mc karanganyar/pd/toeb)