Penetapan UMK Dua Perusahaan Ajukan Penanguhan

:


Oleh MC Kabupaten Pacitan, Kamis, 24 November 2016 | 09:30 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 522


Pacitan,InfoPublik – Penetapan upah minimum kabupaten (UMK) Pacitan tahun 2017 tidak disertai rasa optimisitis bakal dipatuhi. Meskipun sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur (Jatim) pada Jumat (18/11) lalu, belum jaminan bakal direalisasi sesuai besaran yang ditetapkan yakni Rp 1,4 juta.

Ketua Serikat Pekerja Pacitan Zaenal mengatakan, berkaca pengalaman selama ini, masih banyak perusahaan yang belum menaati aturan dengan memberikan upah buruh sesuai besaran UMK. Padahal nominal UMK juga belum mencukupi kebutuhan dasar para pekerja. ‘’Terpenting perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar gaji para pekerjanya,’’ ujarnya.

Menurut dia, penetapan UMK melalui proses panjang. Setelah tahapan menentukan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), UMK cukup mewakili kondisi kebutuhan lapangan para buruh. Karena itu, perusahaan wajib memberikan upah sesuai UMK yang ditetapkan. ‘’Sebab, tanpa pekerja perusahaan tidak akan dapat berjalan. Untuk itu, dalam hal ini perlu sikap saling menghargai dan menghormati antara perusahaan dan karyawan,’’ terangnya.

Sementara itu, Kabid Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Pacitan Paryanto mengakui tahun ini setidaknya ada dua perusahaan berskala besar di Pacitan yang mengajukan penangguhan pembayaran pegawainya sesuai dengan UMK. Di antaranya dua perusahaan yang bergerak pada sektor pertambangan, yaitu PT Dragon Fly Mineral Industry (DFMI) dan PT Gemilang Limpah Internusa (GLI). ‘’Penangguhan kemudian diusulkan ke gubernur,’’ terangnya.

Di luar dua perusahaan itu, dari 124 perusahaan yang tercatat oleh Dinsosnakertrans hanya sekitar 84 perusahaan saja yang mampu menyanggupi ketentuan pembayaran gaji kepada para karyawannya sesuai UMK 2016. Mayoritas adalah perusahaan kecil yang membayar karyawannya dibawah UMK.

Sedangkan terkait sanksi, Paryanto menjelaskan bisa berupa denda sebesar Rp 100 juta maupun pidana satu tahun penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 90 ayat 1 UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan.‘’Namun, sesuai aturan wajib hukumnya perusahaan untuk melaksanakan pembayaran karyawannya berdasar UMK,’’ tegas Paryanto.(Mc Pacitan/Eyv)