DPRD Kota Bitung Tetapkan Perda OPD

:


Oleh MC Kota Bitung, Selasa, 8 November 2016 | 17:27 WIB - Redaktur: Tobari - 643


Bitung, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung kembali menggelar Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Utama, Senin (7/11). Paripurna Tingkat II itu, dalam rangka Penetapan terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah (OPD) Kota Bitung tahun 2016.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Raperda OPD yang dibacakan Ketua Pansusnya, Nabsar Badoa,S.Pi,M.Si, disebutkan bahwa setelah melalui tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melalui fasilitasi oleh Biro Hukum Setdaprov Sulawesi Utara, maka Raperda tentang Pembentukan dan Susunan OPD ini dapat ditetapkan sebagai Perda Kota Bitung melalui Rapat Paripurna pada saat ini.

Walikota Bitung Maximiliaan Jonas Lomban,SE,M.Si, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Pansus Raperda OPD. 

"Kami sangat mengapresiasi Pansus yang telah bekerja semaksimal mungkin dan banyak memberikan masukan yang positif yang mengedepankan kepentingan masyarakat guna terwujudnya Bitung Hebat,” ujarnya.

Raperda OPD ini setelah disetujui oleh DPRD Kota Bitung, kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Keputusan DPRD Kota Bitung tentang Persetujuan terhadap Raperda beserta Konsep secara Umum dan Penandatanganan Berita Acara persetujuan bersama antara Walikota Bitung dengan DPRD Kota Bitung. (MC-Kota Bitung/Hrl/toeb)