UMK Pacitan Naik 8,25 Persen

:


Oleh MC Kabupaten Pacitan, Senin, 7 November 2016 | 12:13 WIB - Redaktur: Kusnadi - 604


Pacitan, InfoPublik – Upah minimun kabupaten (UMK) Pacitan tahun depan bakal naik tipis. Yakni, sekitar 8,25 persen dari besaran UMK tahun 2016. Prediksi itu muncul setelah surat edaran (SE) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI nomor B.175/MEN/PHIJSK-UPAH/X/2016 yang berisi tentang data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan PDB 2016 diterima pemkab.

Meski naik,  ternyata tak semua perusahaan di Pacitan mampu menggaji pegawainya sesuai UMK. Dari 124 perusahaan yang tercatat, hanya 84 perusahaan saja yang mampu menyanggupi ketentuan pembayaran gaji kepada para karyawannya sesuai UMK tahun 2016. Bahkan, ada dua perusahaan yang telah mengajukan keberatan membayar pegawainya berdasar UMK 2016.

‘’Mayoritas perusahaan skala kecil yang membayar pegawainya di bawah UMK. Tapi, selama ada kesepakatan antara pegawai dan perusahaan terkait masalah honor, itu tidak jadi masalah,’’ kata Kabid Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja (PPTK) Dinsosnakertrans Pacitan Paryanto, baru-baru ini.

Namun, Paryanto masih enggan menjelaskan secara terperinci nominal kenaikan UMK Pacitan 2017. Yang jelas, penghitungan UMK Pacitan tahun depan tetap berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015. Yaitu, kenaikan UMK dihitung dari tingkat inflasi nasional dan produk domestik bruto 2016.

Paryanto menyebut bahwa pihaknya masih akan melakukan pembahasan dengan dewan pengupahan dan serikat buruh pekerja di Pacitan. Sesuai rencana, pembahasan dengan dewan pengupahan setempat akan dilakukan pada pertengahan bulan ini. ‘’Nanti akan kembali dibahas dengan dewan pengupahan kabupaten (DPK),’’ tuturnya.

Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anang Setiaji mengakan, saat ini UMK Pacitan sebesar Rp 1.283.000. Dari jumlah itu, apabila dihitung berdasarkan tingkat inflasi nasional serta PDB 2016 diketahui untuk UMK 2017 diproyeksikan naik sekitar Rp105.000. Yakni menjadi sebesar Rp1.388.000. (Mc Pacitan/Kus)