Bakesbangpol Pacitan Gelar Sosialisasi Pengawasan Orang Asing

:


Oleh MC Kabupaten Pacitan, Selasa, 18 Oktober 2016 | 11:09 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 1K


Pacitan, InfoPublik – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  Pemerintah Kabupaten Pacitan bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas III Kabupaten Ponorogo menggelar sosialisasi ke masyarakat tentang pengawasan orang asing, khususnya pencari suaka maupun imigran ilegal, Jumat (14/10) di Balai Desa Watu Karung, Kecamatan Pringkuku. Acara tersebut juga dirangkaikan dengan sosialisasi pengelolaan homestay.

Dalam keterangannya, Kepala imigrasi kelas III Ponorogo Najarudin Safaat menuturkan melalui arahan bertema Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) dan sosialisasi kewajiban memberikan data WNA bagi pemilik penginapan kepada petugas imigrasi.

“Imigrasi harus bergerak cepat dalam pengawasan orang asing, berkordinasi dengan instansi terkait. Pengawasan imigrasi lebih mengedepankan masalah administrasi Penerbitan paspor, pendaftaran orang asing yang merupakan tindaklanjut dari rapat Timpora yang dilakukan beberapa waktu lalu,”jelasnya.

Sementara, Camat Pringkuku Dodik Soemarsono berharap dengan diadakan sosialisasi pengawasan orang asing harapan kami, mari kita peduli untuk mengawasi orang asing, karena pengawasan orang asing juga tanggung jawab masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Suharyanto, Kepala Bakesbangpol Pacitan yang mewakili Bupati Pacitan, menyampaikan bahwa harus ada optimalisasi pemantaun dan pengawasan orang asing.“Kenapa orang asing harus di awasi karena orang asing di butuhkan, tanam modal, alih tehnologi, devisa negara, aset RI perlu di amankan baik yang berbentuk fisik dan nonfisik, dengan tujuan mengurangi tindak pidana atau orang asing yang akan melakukan pelanggaran,”ujarnya.

Senada dengan Suharyanto, Suyanto, Kepala Bidang Kewaspadaan Bakesbangpol mengatakan bahwa dalam rangka pengawasan orang asing sangat perlu atau tertib administrasi dengan tujuan pengawasan orang asing dan pengelolaan homestay serta tertib adminstrasi.”Sehingga terjalin komunikasi antara pengelola homestay dengan pemerintah,”katanya.

Terkait pengelolaan home stay di Pacitan, Agus Setyawan, Kepala Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Penanaman Modal dan PP Pacitan menyampaikan bahwa penyelenggaraan pelayan terpadu satu pintu adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan dan non perizinan. “Kami berharap bagi warga Watu Karung yang mempunyai usaha homestay untuk melaporkan diri atau mengurus perizinan, hal ini penting untuk tertib administrasi,”kata Agus.

Dalam sosialisasi tersebut turut hadir Kepala Bakesbangpol Pacitan, Kepala Satpol PP, Kepala kantor Imigrasi Kelas III Ponorogo beserta  Tim Pengawasan Orang Asing, Kasat Intelkam Polres Pacitan, Pasi Intel Kodim 0801 Pacitan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pacitan.  Kepala Bidang Pengembangan Pariwisata Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Kemudian juga Kapala Sub Bidang Pengendalian dan Pengawasan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan, Kapala Sub Bidang Perpindahan Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kanit VI Intekam Polres Pacitan, Camat Pringkuku, Kapolsek Pringkuku, Danramil Pringkuku, Kepala Desa Watukarung, tokoh masyarakat, para perangkat desa, dan 50 warga pemilik Home Stay di Watu Karung. (RAP/Mc Pacitan/Eyv)