PAUD Karanganyar Terima Bantuan Operasional Penyelenggaraan

:


Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Rabu, 12 Oktober 2016 | 17:04 WIB - Redaktur: Tobari - 719


Karanganyar, InfoPublik - Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Kabupaten Karanganyar mendapat Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) mulai dari Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS) yang memenuhi persayaratan.

Bantuan Pemerintah Pusat itu berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) BOP PAUD yang sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2016, tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOP PAUD, diberikan kepada lembaga yang memperoleh BOP adalah memiliki Nomor Pokok Satuan PAUD Nasional (NPSN), dan memiliki siswa minimal 12 murid dengan prioritas usia 4-6 tahun.

Bupati Karanganyar Juliyatmono mengatakan, sesuai kriteria hanya 618 lembaga PAUD Kabupaten Karanganyar yang akan mendapatkan BOP PAUD Tahun 2016. Namun terdapat 296 lembaga PAUD yang tidak memenuhi kriteria mendapatkan bantuan tersebut.

“Jumlah yang dialokasikan untuk Kabupaten Karanganyar sebanyak Rp11.232.000.000 untuk 18.720 anak, dengan kuota Rp600.000 per anak per tahun,” kata Bupati Juliyatmono saat acara Sosialisasi Penerimaan DAK BOP PAUD tahun 2016, di Gedung Wanita Karanganyar, Rabu (12/10).

Bupati juga mengatakan, besaran bantuan setiap lembaga tidaklah sama. Dana tersebut diharapkan digunakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. “Lakukan pertanggungjawaban penggunaan dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Dengan adanya bantuan ini, dapat membawa kemajuan Pendidiakan Anak Usia Dini Kabupaten Karanganyar, dan dapat melejitkan tumbuh-kembang anak, sehingga anak-anak Kabupaten Karanganyar menjadi anak yang cerdas, memiliki pengetahuan dan keimanan yang kuat.   

Sementara itu, ditempat yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)  Kabupaten Karanganyar Sutarno mengatakan, kegiatan sosialisasi itu dimaksudkan untuk memberikan pemahaman perencanaan, pencairan, pertanggung jawaban dan pelaporan bagi penerima bantuan.

“Sesuai Juknis BOP PAUD dana digunakan minimal 50% dari dana BOP yang diterima untuk kegiatan pembelajaran, maksimal 35% untuk kegiatan pendukung, dan maksimal 15% untuk kegiatan lainnya,” katanya.(mc karanganyar/pd/toeb)