:
Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Selasa, 4 Oktober 2016 | 14:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 552
Karanganyar,InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Karanganyar resmi menyerahkan sebanyak 1.069 Aparatur Sipil Negara (ASN), pindah status kepegawaian ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Pusat.
Dari jumlah itu, mereka tersebar di tujuh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Karanganyar. Jumlah terbanyak dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga sebanyak 947 guru pengajar di SMA dan SMK.
Kemudian 63 penyuluh KB dari Badan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (BP3AKB), 31 penyuluh kehutanan dari Badan Pelaksana Penyuluhan Perikanan dan Kehutanan (BP4K).
“Ada 12 PNS dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), 11 tenaga penyuluh tenaga kerja dari Dinsosnakertrans, empat penyuluh perikanan dari Disnakkan dan seorang petugas energi dan sumber daya mineral Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” Kepala Badan Kepegawaian daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar, Siswanto, Selasa (04/10) saat ditemui di Kantornya.
Penyerahan setiap penyerahan urusan itu dilandasi Peraturan Kepala (Perka) Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tidak semuanya berganti status pegawai Pemprov Jateng, namun ada pula ditarik Pemerintah Pusat. Yakni penyuluh KB dan penyuluh perikanan.
Perka BKN dalam urusan pengambilalihan pegawai tidak sama untuk tiap rombongan. Ada yang mengatur pergeseran status PNS daerah ke pusat atau provinsi atas persetujuan pribadi. Sedangkan untuk Perkap BKN lainnya, rata-rata tak memberi celah negosiasi.
“Penyerahan ASN daerah ke Pemprov Jawa Tengah, telah ditandatangani berita acaranya pada 26 September 2016. Sedangkan penyerahan ke pemerintah pusat menunggu kesiapan PNS bersangkutan,” kata Siswanto.
Namun ke 1.069 ASN itu bukan lagi berstatus pegawai Pemkab Karanganyar, tetapi gaji Oktober-Desember 2016 tetap dibayar APBD kabupaten. Penyesuaian sumber dana gaji, tunjangan dan sebagainya baru dilaksanakan per Januari 2017.
“Berlaku pula untuk urusan administratif seperti kenaikan pangkat, jabatan, permohonan cuti, pemberian sanksi dan urusan kepegawaian lainnya,” katanya.(mc karanganyar/pd/eyv)