Tambang Batu Andesit Batas Roi Jalan

:


Oleh MC Kabupaten Pacitan, Rabu, 28 September 2016 | 16:20 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 995


Pacitan,InfoPublik  - Keberadaan aktivitas penambangan batu andesit di pinggir Jalan Raya Pacitan-Ponorogo makin marak. Lokasi penambangan selain di Dusun Dagen, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo juga ada di Dusun Clumpring atau persis berada sekitar 400 meter dari Jembatan Gemaharjo.

‘’Kira-kira sudah beroperasi sejak satu minggu lalu,’’ ujar Kasi Jalan UPT Bina Marga Jatim wilayah Pacitan Budi Hari Santoso, Minggu, (26/9).

Aktivitas penambangan tersebut dinilai melanggar ketentuan yang berlaku. Karena melanggar batas roi jalan. Pihaknya sudah memanggil pemilik tambang tersebut untuk menanyakan izin operasional penambangan. Diketahui, operasionalnya termasuk dalam izin tambang yang ada di Dusun Dagen, Desa Gemaharjo, Kecamatan Tegalombo. Izin aktivitas penambangan itu berdurasi dua tahun mulai 2015 dengan luas setengah hektare. ‘’Tapi, saya tidak tahu, itu termasuk izin kawasan atau izin titik saja,’’ katanya.

Meskipun sudah mengantongi izin, Budi mengaku aktivitas penambangan di Dusun Clumpring tersebut dianggap rawan. Karena lokasinya persis berada di pinggir jalan, sehingga sangat membahayakan pengguna jalan. Selain itu, dikhawatirkan pula terjadi longsor berupa gunturan batu seperti yang terjadi tahun lalu di Dusun Dagen, Desa Gemaharjo.

Pada saat itu, lanjutnya, longsor dari aktivitas penambangan yang dikelola oleh Mulyono tersebut sampai menutup akses jalan penghubung antara wilayah Pacitan dengan Ponorogo. ‘’Ketika kami panggil beberapa waktu lalu, pemilik tambang secara lisan mengatakan akan bertanggungjawab apabila terjadi longsor,’’ terangnya.

Budi mengaku sudah berkoordinasi dengan Pemkab Pacitan. Hanya saja, karena proses pengurusan izin tambang tersebut sekarang ini ditangani oleh Dinas ESDM Jatim, tidak banyak yang bisa diperbuat oleh daerah itu menangani masalah penambangan di pinggir jalan provinsi tersebut. ‘’Untuk menghentikan aktivitas penambangan itu harus lintas sektoral. Jadi tidak bisa dari pihak kami sendiri,’’ ungkapnya. (MC.Kab.Pacitan/ her/eyv)