:
Oleh MC Kabupaten Karanganyar, Selasa, 27 September 2016 | 16:01 WIB - Redaktur: Tobari - 2K
Karanganyar, InfoPublik - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada tahap satu di Kabupaten Karanganyar akan dilakukan secara serentak pada akhir bulan November tahun 2016 ini.
Pemungutan suara serentak pada 10 desa berada di enam kecamatan, yakni Ngijo di Tasikmadu, Tohkuning dan Harjosari di Karangpandan, Petung dan Wonokeling di Jatiyoso, Buntar dan Kaliboto di Mojogedang, Blulukan dan Klodran di Colomadu, dan Dukuh di Ngargoyoso.
Namun untuk pilkades lain, tahap ke dua akan dilaksanakan pada awal tahun 2019 dan tahap ke tiga pada tahun 2020.
Terkait Pilkades yang akan dilaksanakan pada 30 November mendatang. Karena jadwal Pilkades mepet menjelang akhir tahun, seluruh tahapan diupayakan selesai tepat waktu.
“Termasuk menjaring maksimal lima calon kades di desa penyelenggara,” kata Bupati Karanganyar Juliyatmono, Selasa (27/9), saat memberikan sambutan pada Sosialisasi Pilkades, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Karanganyar.
Dengan mempertimbangkan selesainya revisi dan koreksi Perda Kepala Desa oleh Gubernur Jawa Tengah, maka Pilkades yang diperkirakan mulai Oktober mundur menjadi 30 November. Sisa waktu tidak akan cukup jika muncul calon tunggal.
“Calon tunggal pada Pilkades menyebabkan panitia harus mengulang pemilu pada 20 hari usai jadwal pelantikan kades serentak.,” kata Bupati.
Bupati juga menjelaskan, calon tunggal tidak dibenarkan lolos Pilkades. Dana penyelenggaraan juga sudah dicukupkan hanya sekali putaran. Maka dari sekarang diupayakan seleksi untuk menghasilkan maksimal lima calon.
Tak hanya itu saja, Bupati juga meminta agar calon kepala desa tidak boleh menjelek-jelekkan atau menyerang pribadi calon lainnya, namun alangkah baiknya adu program ke masyarakat.
Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Sunarno mengatakan pembentukan panitia Pilkades maksimal tanggal 3 Oktober. Terkait seleksi calon, panitia juga menyiapkan ujian tertulis.
“Sosialisasi ke panitia meliputi SOP penyelenggaraan pilkades. Mereka harus tahu tata cara pelaksanaan pemilihan kepala desa,” katanya.(mc karanganyar/pd/toeb)